Tanda Tangan Digital Makin Massif, Penyedia Platform Wajib Patuh pada UU ITE

Sabtu 04 May 2024 - 22:40 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Dengan identitas yang terverifikasi, PrivyChat menjamin interaksi dengan pihak yang sah dan terpercaya. Informasi yang mereka bagikan hanya dapat diakses oleh pihak yang berhak.

Pembaruan sistem tanda tangan elektronik di Privy ini juga mencakup alur pendaftaran, pengkinian data, serta alur penandatanganan dokumen. Saat ini, terdapat dua kategori sertifikat elektronik: Basic Digital Certificate dan Trusted Digital Certificate yang diterbitkan oleh WebTrust dan Kemenkominfo.

Kategori sertifikat ini disesuaikan dengan wilayah penandatangan yang menggunakan aplikasi Privy, dan keduanya memiliki keunggulan masing-masing. Sertifikat tersebut menjamin keamanan dan kepercayaan dalam setiap tanda tangan digital yang dilakukan dengan Privy.

Kategori :