ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Utara masih medmbuka pendaftaran bakal calon perseorangan atau independen.
Meskipun, belum ada kepastian, namun Senin 6 Mei 2024 KPU Bengkulu Utara sudah menerima utusan dari pasangan calon yang mengaku berniat maju dalam pemilihan Bupati Bengkulu Utara.
Meksipun, kedatangan utusan bakal calon ini mnasih dalam tahap berkoordinasi terkait dengan persyaratan.
KPU belum menerima pemenuhan persyaratan apapun yang diserahkan bakal pasangan calon Independen tersebut.
BACA JUGA:Diduga Sopir Mengantuk, Penyebab Ambulans RSUD Mukomuko Kecelakaan
Komisioner KPU Bengkulu Utara Ganti Budiarto, S.PI menerangkan jika KPU masih menerima kedatangan tersebut dan menerangkan terkait persyaratan bakal calon perseorangan tersebut.
“Kita sudah sampaikan persyaratan yang harus dipenuhi, kita membuka ruang dalam masa waktu pendaftaran saat ini,” terangnya.
Bagi bakal pasangan calon yang berniat maju dalam pemilihan Bupati Bengkulu Utara sebagai pasangan calon perseorangan, paling lambat penyerahan berkas dilakukan 12 Mei 2024 mendatang.
Persyaratan yang harus diserahkan tersebut adalah persyaratan dokumen dukungan dari masyarakat yang dibuktikan surat pernyataan.
BACA JUGA:Ingin Maju Pilkada Seluma Jalur Independen? Simak Alur dan Syaratnya
“Bagi pasangan bhakal calon perseorangan, kita menunggu dokumen pendaftaran dan persyaratan tersebut hingga 12 Mei pukul 23.59 WIB,” terangnya.
Selain dokumen pribadi pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, bakal calon pasangan independent juga harus memenuhi syarat dokumen dukungan.
Jumlah dukungan minimal sebanyak 21.784 lembar surat pernyataan dukungan.
“Jumlah 21.784 dukungan tersbeut merupakan syarat dukungan minimal sebanyak 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap pemilu terakhir kita dimana terdapat 217.841,” terangnya.
BACA JUGA:Ini Syarat Calon Kada Jalur Independen Bengkulu Selatan, Wajib Dilengkapi