Setiap masing-masing surat dukungan harus dilengkapi dua lembar surat dukungan.
Dua lembar surat tersebut masing-masing Surat Pernyataan Dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati.
Lembar kedua adalah surat pernyataan identitas pendukung bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
“Jadi ada dua lembar surat pernyataan yang salah satunya harus dilampirkan dengan fotokopi e KTP,” terangnya.
BACA JUGA:Raden Adnan Serius Maju Pilkada Benteng Jalur Independen, Datangi KPU, Tanyakan Syarat Pendaftaran
Selain persyaratan tersebut, bukti dukungan yang diberikan tersebut tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan.
Bengkulu Utara terdiri dari 19 kecamatan sehingga surat dukungan tersebut harus tersebar minimal pada 10 Kecamatan di Bengkulu Utara.
“Kita meminta nantinya surat bukti pernyataan duikungan dipisahkan untuk setiap masing-masing kecamatan,” terangnya.
Saetelah menerima dokumen persyaratan tersebut, KPU akan memastikan akan melakukan verifikasi persyaratan.
BACA JUGA:Minimal 21.874 Dukungan, Ini Syarat Calon Independen Pilbup Bengkulu Utara
Verifikasi persyaratan tersebut dilakukan dalam dua tahap.
Pertama verifikasi persyaratan dukungan terkait dengan kelengkapan dokumen persyaratan.
Veifikasi ini disesuaikan apakah memang surat pernyataan dukungan tersebut memangh warga Bengkulu Utara dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap.
Jika surat jumlah dukungan yang memenuhi syarat termasuk jumlah minimal, maka KPU akan melakukan verifikais faktual.
“Verifikasi faktual tersebut dilakukan dengancara melakukan pengecekan langsung di lapangan memastikan surat dukungan yang diberikan benar-benar diberikan oleh masyarakat yang tercantum identitasnya,” pungkas Ganti. (*)