Hadiah Uang Rp 5 Juta bagi Siapa Saja untuk Info Buronan Polres Seluma, Mantan Ketua PP Seluma

Selasa 07 May 2024 - 10:26 WIB
Reporter : M.Zulkarnain Wijaya
Editor : Fazlul Rahman

Menurut Sekretaris MPC Pemuda Pancasila Seluma, Deky, saat ini Guntur Alam Aksa bukan lagi bagian dari MPC Pemuda Pancasila Seluma. 

Bahkan saat ini posisi Ketua sudah diisi dengan dengan pelaksana tugas (Plt) yang sebelumnya merupakan Wakil Ketua II MPC Pemuda Pancasila Seluma, yakni Arli Johan Minto.

BACA JUGA:Ketua Pemuda Pancasila Jadi Buronan Polres Seluma, Ini Perannya Pembakaran Kantor Desa

Ditambahkan Deky, penetapan Plt ini dilakukan pada tanggal 30 April 2024 lalu dan ditetapkan langsung oleh Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Bengkulu. Drs. Rahmat Riyanto ST.M.AP(ketua MPW) dan Sekretaris, Ahmad Musyakkir.

“Saat ini Ketua MPC Pemuda Pancasil Seluma dibabat oleh Arli Johan Minto, ditetapkan di Bengkulu pada 30 April lalu,”jelas Deky.

Sementara itu terkait Mantan Ketua MPC Pemuda Pancasila Seluma, Guntur Alam Aksa, Deky mengaku tidak ada kaitannya lagi dengan MPC Pemuda Pancasila Seluma.

Melainkan hanyalah perangkat desa di Tempat Kejadian Pekara (TKP), yakni Desa Muara Danau yang kantor desanya dibakar.

BACA JUGA:Bansos Cair Mei 2024, Begini Cara Cek Langsung dari Hp

“Untuk diketahui, pada intinya Guntur bukanlah bagian dari MPC Pemuda Pancasila Seluma, ia hanyalah perangkat desa,” tutup Deky.
 
Untuk diketahui, Guntur Alam Aksa ditetapkan tersangka atas keterlibatannya dalam kasus pembakaran Kantor Desa Muara Danau Kecamatan Talo Kabupaten Seluma tahun 2023 lalu.

Penetapan DPO sudah polisi lakukan pada 22 April lalu.

Ditambahkan Kasat Reskrim, peran Guntur Arlan Aksa didalam kasus ini yaitu sebagai otak atau dalang.

Sehingga berpengaruh cukup besar terhadap terjadinya peristiwa pembakaran Kantor Desa.

Sedangkan untuk dua pelaku lainnya yakni EN dan AMZ yang beberapa bulan lalu diamankan, saat ini berkasnya sudah lengkap P21 dan diserahkan ke Jaksa Kejari Seluma.

“Guntur merupakan dalang dalam kasus ini, sedangkan EN dan AMZ yang melakukan aksi pembakaran,”papar Kasat Reskrim.

BACA JUGA:200 Tahun Traktat London, Gubernur: Pembangunan Infrastruktur, Posisikan Bengkulu Sebagai Wilayah Strategis

Dijelaskan sebelumnya, modus operandi yang dilakukan tersangka EN dan AMZ dengan sengaja melakukan pembakaran Kantor Desa dengan cara membakar Kantor Desa Muara Danau menggunakan Bahan Bakar Minyak jenis pertalite yang dimasukkan kedalam botol berukuran 2 liter.

Dalam aksinya, tersangka EN juga menggunakan sebilah pisau yang digunakan untuk mencongkel pintu serta merobek hordeng kantor desa, lalu hordeng tersebut dilumuri pertalie dan dibakar sehingga api cepat merambat ke ruangan lainnya yang juga telah di beri pertalite.

Sedangkan tersangka AMZ menunggu diteras kantor desa untuk melakukan pemantauan situasi, karena AMZ tidak berani untuk melakukan aksi pembakaran.

"Yang beraksi adalah EN, sedangkan AMZ dikarenakan mentalnya tidak kuat sehingga hanya menunggu diteras. Dari aksi pembakaran ini tangan EN juga mengalami luka bakar lantaran tersulut api ketika membakar kantor desa,"imbuh Kasat.

BACA JUGA:Tanpa Perwakilan, Rosjonsyah Ambil Formulir Cagub di Gerindra

Untuk diketahui, kedua pelaku yakni EN (35) dan AMZ (38), keduanya merupakan warga Desa Lubuk Gio Kecamatan Talo yang desanya berdampingan dengan TKP yaitu Kantor Desa Muara Danau.

Keduanya berhasil diamankan di dua lokasi berbeda pada 23 Januari 2024, pertama yakni AMH yang berhasil diamankan tidak jauh dari kediamannya saat tengah makan siang, sedangkan EN berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan.

Kejadian terbakarnya kantor desa yang menghebohkan masyarakat setempat ini, terjadi pada Selasa 3 Oktober 2024 lalu sekitar pukul 03.00 WIB tepatnya sehari pelantikan Kades Muara Danau, Darmadi yang baru terpilih dari hasil Pilkades serentak pada 6 September 2023 lalu.

Dari informasi yang dihimpun, terdapat jejak botol oli bekas yang tercium aroma BBM dan ada yang mendengar ada aktifitas disekitar balai desa sebelum terjadi kebakaran. Atas hal ini polisi mengatakan bahwa pemerintah desa mengklaim merugi sekitar Rp 50 juta. (*)

Kategori :