"Kalau itu (dugaan keterlibatan saksi Rulli, red) itu kita serahkan ke penyidik,” ujarnya.
Selain saksi Rulli Oktavian, JPU juga menghadirkan empat saksi lainnya ke Persidangan, Kamis, 21 Maret 2024, meliputi saksi Supawan selaku mantan Plt. Kepala Disnakertras Benteng, Laily staf PT. KRU, Direktur PT. KRU Iwan Setiawan dan saksi Upik Dyah.
Saksi Supawan saat dicecar pertanyaan di persidangan mengaku dirinya tidak mengetahui jika ada uang di rekening Disnakertrans Benteng yang sebelumnya dia buat.
BACA JUGA:Berikut 8 Rekomendasi Tanaman Untuk Menghiasi Halaman Rumah
Supawan mengaku, rekening itu dibuat bertujuan sebagai penampung jika ada anggaran CSR dari perusahaan yang masuk daerah.
"Setahu saya buka rekening Disnakertrans di BNI itu dulu untuk menampung jika ada dana CSR dari perusahaan yang masuk.
Namun, sampai saya pindah dari Plt. ke Dinas Pertanian saya tanya ke terdakwa dia bilang rekening itu kosong,” pungkas Supawan.