Mantan Kabid Tenaga Kerja Dituntut 8 Tahun Penjara, Perkara Dugaan Korupsi Kompensasi TKA

Selasa 07 May 2024 - 22:28 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Ade Haryanto

BENGKULU, KORANRB.ID - Mantan Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Elpi Eriantoni dituntut 8 tahun pidana penjara.

Elpi Eriantoni menjadi terdakwa tunggal atas Perkara dugaan Korupsi Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKP-TKA).   Dinas Naker Benteng tahun 2018-2019.

Tuntutan ini, dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Benteng di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, diketuai Majelis Hakim, Agus Hamzah,  SH.,MH,  Selasa 7 Mei 2024.

JPU Kejari Benteng meyakini, terdakwa Elpi Eriantoni bersalah dalam pasal primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA:Oknum Polisi Terdakwa Penipuan Jalani Sidang Perdana, Ini Dakwaan JPU

Selain Dituntut Pidana Penjara, terdakwa Elpi Eriantoni dibebankan denda Rp500 juta subsider 6 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,6 milyar atau diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

JPU Kejari Benteng, Haryis Ganda Tiar Sitorus, mengatakan, terdakwa dituntut berat, karana perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah.

Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara hingga belum sama sekali dilakukan pengembalian dan perbuatan terdakwa bukan pertama kali.

"Terdakwa merupakan residivis kasus korupsi pembangunan proyek infrastruktur di empat desa yang divonis selama 1 tahun denda 50 juta subsider 1 bulan," kata Haryis, usai persidangan. 

BACA JUGA:Tuntutan JPU Terhadap 12 Terdakwa BTT Seluma Berbeda-beda, Ini Sebabnya

Penasehat Hukum terdakwa Elpi Eriantoni, Widya Timur, SH, MH menyatakan keberatan atas tuntutan JPU, pihaknya akan mengajukan pleidoi. 

"Kita akan mengajukan pleidoi," ucap PH terdakwa dalam persidangan. 

Diberitakan sebelumnya,  dimuka persidangan, perkara korupsi Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKP-TKA). 

Yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Kamis, 21 Maret 2024 dengan Ketua Majelis Hakim Agus Hamza, SH, MH.

BACA JUGA:Ini Tokoh yang Berpeluang jadi Ketua DPRD Seluma

Kategori :