KORANRB.ID - Rencana lelang mess milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong di Bandung, masih menunggu sertifikat.
Pasalnya, 4 sertifikat tanah atas bangunan tersebut telah hilang.
Saat ini, Bidang Aset, Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong masih mengurus penerbitan ulang sertifikat yang diklaim hilang.
"Rencana bulan ini, kami akan ke Bandung. Mengantarkan semua persyaratan yang dibutuhkan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Bandung, untuk penerbitan ulang sertifikat," kata Kepala Bidang Aset BKD Lebong, Gundala, SE.
Diakui Gundala, pihaknya sebelum ini pernah mendatangi BPN Bandung.
BACA JUGA:Jelang Penutupan Penjaringan Parpol, Cagub dan Cawagub Bengkulu Mengerucut
Tujuannya untuk menanyakan persyaratan penerbitan ulang sertifikat.
Salah satu persyaratan yang diminta adalah surat keterangan hilang dari kepolisian.
"Sudah keluar surat dari Kkpolisian. Kemungkinan di Mei ini kami akan mengantarkan langsung persyaratan itu ke BPN Bandung," ujarnya.
Setelah sertifikat yang diklaim hilang, sudah diterbitkan ulang oleh BPN Bandung, barulah Pemkab Lebong bisa balik nama sertifikat menjadi atas nama Pemkab Lebong.
"Kalau sudah balik nama, baru bisa kita proses lelang," ucapnya.
Mengingat sejumlah persyaratan administrasi yang belum lengkap serta harus dilakukannya kajian untuk penilaian harga yang teknisnya harus melibatkan pihak ketiga.
BACA JUGA:Polemik Pemprov dengan Yayasan Semarak Kembali Mencuat, Gubernur: Sudah Jadi Temuan BPK
Dalam hal ini Kantor Penilai Jasa Publik (KJPP) setempat yang harus sesuai dengan lokasi aset yang hendak dilelang.
Termasuk penggunaan jasa Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung untuk pelaksanaan lelangnya.