Distributor Pupuk Subsidi Nakal, Siap-Siap Izin Dicabut

Rabu 08 May 2024 - 14:07 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Fazlul Rahman

KORANRB.ID - Ancaman pedas bagi Distributor pupuk subsidi yang ketahuan "nakal".

Jika ada Distributor ketahuan "nakal" siap-siap izin di cabut. 

Pernyataan pedas ini, disampaikan langsung oleh Menteri Pertanian (Mentan) Republik Indonesia (RI), Andi Amran Sulaiman, dalam apel siaga alsintan di Markas Komando Daerah Militer III Siliwangi, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 7 Mei 2024.

Mentan, Andi Amran Sulaiman mengklaim, setiap hari dia selalu memonitor penyaluran Pupuk Subsidi di seluruh Indonesia.  

BACA JUGA:Kerap Disebut Macan Putih, Ini 2 Fakta Tentang Harimau Putih

Termasuk, memonitor jika ada keluhan-keluhan dari masyarakat terutama Petani yang kesulitan mendapatkan Pupuk Subsidi.

"Sekali lagi jangan sakiti rakyat, jangan sakiti petani. Berani coba-coba curang saya pastikan izinnya dicabut. Dan saya pertaruhkan jabatan saya," tegas Mentan, Andi Amran Sulaiman, dikutip dari rilis laman resmi Kementerian Pertanian RI. 

Pernyataan ini dilontarkan Mentan, Andi Amran Sulaiman, karena saat ini Pemerintah sudah menambah alokasi pupuk subsidi menjadi 100 persen dari jumlah sebelumnya. 

Dengan tambahan alokasi anggaran mencapai Rp28 Triliun di tahun ini. 

BACA JUGA:3 Jenis Hama Penyakit Tanaman Kopi serta Cara Pengendaliannya

Sebelum ada penambahan alokasi anggaran untuk Pupuk Subsidi ini, setiap tahun Pupuk Subsidi yang disalurkan Pemerintah kepada para petani hanya 4,5 juta ton. 

Setelah ada penambahan alokasi anggaran untuk pupuk subsidi, saat ini menjadi 9,55 juta ton, naik 100 persen dari alokasi sebelumnya.

"Kami yang memperjuangkan mati-matian. Tidak mudah lima bulan kami perjuangkan nasib petani. Alhamdulillah, Bapak Presiden setuju. Presiden kita sudah begitu baik pada kita," ujar Mentan.

Dari 9,55 juta ton itu, terbagi atas 4.634.626 ton pupuk Urea, 4.415.374 ton Pupuk NPK, dan 500.000 ton pupuk organik. 

BACA JUGA:Saat Berkendara Mau Menyalip Kendaraan Besar? jangan Salah, Ikuti Cara Ini

Kategori :