KORANRB.ID – Tahukah anda apa saja yang masuk dalam kategori harta gono-goni dalam persidangan perceraian, ternyata tidak semua harta.
Saat anda memutuskan untuk bercerai, salah satu yang menjadi materi gugatan yang biasanya muncul adalah gugatan harta gono-goni.
Gugatan ini bertujuan meminta bantuan hakim untuk memutuskan harta apa saja yang nantinya akan diberikan pada istri dan pada suami saat majelis hakim sudah memutuskan biduk rumah tangga anda berakhir.
Pembagian harta berdasarkan keputusan harta gono – gini tidak berdasarkan bukti kepemilikan harta layaknya bukti fisik surat.
BACA JUGA:Distributor Pupuk Subsidi Nakal, Siap-Siap Izin Dicabut
Misalkan sertifikat pada tanah dan bangunan atau bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB) pada kendaraan.
Sesuai artinya, harta gono gini dalam kamus besar bahasa Indonesia atau KBBI adalah harta yang berhasil dikumpulkan selama anda berumah tangga.
Harta tersebut dinilai sebagai harta bersama.
Sehingga meskipun berdasarkan bukti kepemilikan harta tersebut atas nama istri atau suami.
Namun harta tersebut merupakan harta yang bersama yang akan dipertimbangkan majelis hakim sebagai harta bersama yang akan dibagi sebagai gono gini.
BACA JUGA:Kerap Disebut Macan Putih, Ini 2 Fakta Tentang Harimau Putih
Anda juga harus mengetahui berbagai macam harta yang ada di rumah anda berdasarkan jenisnya sebagai berikut
1. Harta Bersama
Harta Bersama adalah segala bentuk harta yang didapatkan oleh suami atau istri dalam masa waktu perkawinan.
Harta tersebut bisa didapatkan dair berusaha ataupun hal lainnya yang didapatkan secara pribadi oleh istri dan suami dan bukan harta yang bberasal dari orang lain.