Jangan Salah, Ini Jenis Harta yang Masuk Dalam Goni-gini Saat Bercerai

Rabu 08 May 2024 - 14:13 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : Fazlul Rahman

Orang lain tersebut adalah keluarga dekat istri atau suami. 

Jenis harta ini juga sering disebut sebagai harta pencaharian semasa perkawinan. 

2. Harta Bawaan 

Harta bawaan adalah harta yang memang didapatkan istri atau suami sejak sebelum menikah. 

BACA JUGA:3 Jenis Hama Penyakit Tanaman Kopi serta Cara Pengendaliannya

Namun saat menikah harta tersebut dibawa dan digunakan secara bersama untuk kebutuhan keluarga baik suami atau istri. 

Harta tersebut biasanya dikeluarkan daftar daftar harta gono gini dalam persidangan dan akan dikembalikan pada pemilik awalnya. 

3. Harta Masing-masing 

Selain itu harta yang tidak masuk dalam gono gini adalah harta pribadi atau harta masing-masing suami dan istri yang didapatkan sepanjang waktu berumah tangga. 

Harta masing-masing ini adalah harta yang didapatkan suami atau istri dalam rentan waktu pernikahan. 

BACA JUGA:Saat Berkendara Mau Menyalip Kendaraan Besar? jangan Salah, Ikuti Cara Ini

Harta tersebut bisa didapatkan dari warisan dari orang tua masing-masing atau hibah dari keluarga masing-masing yang menyatakan jika barang tersebut adalah milik perorangan suami atau istri. 

Maka saat anda akan menggugat trerkait harta gono gini saat mengajukan perceraian. 

Maka akan dilakukan pemisahan lebihdulu harta yang masuk dalam item gono gini atau tidak. 

Harta yang akan menjadi objek gono goni adalah harta yang memang didapatkan secara bersasama dan merupakan usaha pribadi masing-masing yang bukan warisan, pemberian atau hibah yang bersifat pribadi. 

BACA JUGA:Terbesar dan Terberat, Ini 7 Fakta Elang Laut Steller

Kategori :