Jika disesuaikan dengan zonasi tempat tinggal, ia menilai tidak ada yang sekolah yang akan kekurangan siswa.
Hal ini disesuaikan dengan jumlah murid di setiap kecamatan dan jumlah sekolah di setiap kecamatan yang terdekat dengan tempat tinggal.
“Yang menjadi masalah terkadang orangtua tetap mendaftar di luar zonasi dan ada sekolah yang menambah kapasitas sehingga terjadi kekurangan murid di satu sekolah, dan kelebihan murid di sekolah lain,” terangnya.
Ia menegaskan PPDB akan tetap wajib mengikuti peraturan tentang zonasi pendidikan.
BACA JUGA:Diburu Petani, Ini 5 Manfaat Pupuk Kompos dari Kohe Kambing
Sehingga tidak boleh ada siswa yang tidak sesuai dengan peraturan zonasi masuk mendaftar di sekolah tertentu.
“Memang ada pengecualian sesuai dengan peraturan tentang zonasi, namun hal tersebut juga harus benar-benar terukur,” jelasnya.
Siswa boleh mendaftar ke sekolah luar zonasi di sekolah sesuai pilihannya melalui jalur prestasi.
Selain jalur prestasi ada juga jalur pindahan sekolah akibat dinas orangtua yang berpindah.
Dalam Permendikbud 44/2019 tentang PPDB, terjadi perubahan persentase penerimaan siswa.
Jika sebelumnya peserta yang diterima harus melalui jalur zonasi sebanyak 80 persen, dalam Permendikbud 2019 dikurangi menjadi hanya 50 persen.
Sedangkan sisanya adalah jalur afirmasi 15 persen dan jalur perpindahan orangtua sebanyak 5 persen.
Sedangkan 30 persen lagi adalah jalur prestasi mulai dari akademik, non akademik maupun prestasi nilai ujian nasional.
Kuota 30 persen ini dimungkinkan bagi sekolah-sekolah untuk menerima jumlah siswa lebih banyak di luar zonasi.
Selain itu, sekolah juga akan menaikkan jumlah kuota sekolahnya lebih dulu sehingga bisa menerima siswa lebih banyak lagi.
Fahrudin menerangkan hal ini bisa menyebabkan kekurangan siswa di sekolah-sekolah lain.