Disdikbud Rejang Lebong Dukung Wacana Penghapusan Jalur Zonasi PPDB

GURU: Sejumlah guru saat mengikuti apel gabungan di halaman kantor Disdikbud Rejang Lebong beberapa waktu lalu.-foto: arie/koranrb.id-

KORANRB.ID – Wacana menghapus sistem jalur zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ditanggapi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rejang Lebong. Wacana ini muncul setelah Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka meminta sistem zonasi dihilangkan.

Kepala Disdikbud Rejang Lebong, Drs. Noprianto, MM saat dimintai pendapat menyampaikan dukungannya terhadap usulan penghapusan sistem zonasi.

Menurutnya, meski sistem zonasi bertujuan baik untuk pemerataan pendidikan, praktiknya justru memunculkan berbagai masalah di lapangan. 

“Kita secara pribadi sangat mendukung jika sistem zonasi dihapuskan. Sejak awal, sistem ini memiliki banyak kelemahan. Salah satunya adalah sering terjadi manipulasi data kependudukan. Banyak orang yang memanipulasi domisili mereka demi bisa masuk ke sekolah favorit,” ungkap Noprianto.  

Ia menambahkan meskipun sistem zonasi dirancang untuk memberikan kesempatan yang lebih merata bagi siswa dari berbagai latar belakang, implementasinya kerap kali justru menciptakan ketidakadilan baru. 

BACA JUGA:Usai Geledah, KPK Angkut Satu Koper Besar Warna Biru Usai Geledah Disnakertrans Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Waspada! BMKG Sebut Provinsi Bengkulu Berpotensi Diterpa Hujan Badai Hingga 7 Desember

Salah satu contohnya adalah orangtua yang sengaja memindahkan alamat domisili anak mereka untuk memenuhi persyaratan zonasi, sementara siswa yang benar-benar tinggal di area tersebut justru tergeser.  

Selain itu, Noprianto mencatat bahwa prestasi akademik di sekolah-sekolah tertentu justru mengalami penurunan setelah sistem zonasi diterapkan. “Tingkat prestasi di sejumlah sekolah cenderung lebih tinggi sebelum zonasi diterapkan. Sistem ini memang bertujuan mulia, tetapi dalam praktiknya, tidak semua sekolah mampu mengejar standar yang sama,” terangnya.

Meski demikian, ia menegaskan Disdikbud di tingkat daerah hanya akan mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Kami di daerah hanya menjalankan apa yang sudah ditentukan. Jadi, kami masih menunggu bagaimana regulasi ini nantinya diimplementasikan, jika memang penghapusan zonasi disetujui,” katanya.  

Sistem zonasi pertama kali diterapkan dengan harapan dapat meningkatkan pemerataan kualitas pendidikan di seluruh sekolah. Melalui zonasi, siswa tidak lagi terpusat di sekolah-sekolah favorit saja, melainkan tersebar ke berbagai sekolah di wilayah mereka.

Dengan demikian, semua sekolah diharapkan mampu berkembang dan bersaing dalam memberikan pendidikan terbaik.  

BACA JUGA:Lagi, KPK Geledah Kantor Disnakertrans Provinsi Bengkulu

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan