“Ini juga yang menjadi penekanan dan saran dari Kepala BKN Regional VII Palembang, sehingga bisa terus mengukur dan memastikan PPPK benar-benar bekerja maksimal sesuai yang diharapkan,” jelasnya.
Bahkan Kepala BKN Regional Palembang menyarankan agar evaluasi dilakukan setiap bulan.
Ia meminta PPPK terus melaksanakan tugas dengan maksimal sesuai dengan beban kerja masing-masing.
Apalagi penempatan PPPK sudah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing sekolah.
BACA JUGA:ASN Nyalon Pilkada, Kepala BKD Provinsi Bengkulu: Silakan Mundur
“Sehingga tidak ada alasan tidak ada jam mengajar, namun PPPK juga kita tuntut untuk aktif dalam kegiatan sekolah membantu jalannya proses pendidikan di sekolah,” paparnya.
Setiap bulan nantinya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan memantau perkembangan prestasi kerja PPPK melalui Kepala Sekolah atau pengawas koordinator wilayah.
Jika ada kinerja yang menurun dari PPPK bisa diingatkan oleh kepala sekolah atau pengawas pendidikan.
“Namun jika tidak ada perubahan, ini akan masuk dalam laporan penilaian laporan tahunan yang menjadi bahan evaluasi daerah,” tegasya.
Ditambahkan Fahrudin, PPPK memiliki fasilitas yang sama seperti PNS selama bertugas sebagai PPPK.
Bahkan PPPK juga diikat dengan peraturan pemerintah tentang disiplin pegawai.
Dalam pelaksanaan penilaian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga tidak membedakan antara guru PPPPK maupun guru PNS.
Apalagi saat ini PPPK juga behak menduduki jabatan jika memang dinilai cakap dan memiliki prestasi selama menjalankan tugas.
“Dengan fasilitas yang sama seperti PNS, maka kita berharap mereka yang berstatus PPPK juga terus melakukan peningkatan kinerja, berinovasi dan tidak terpaku dengan tugas mengajar saja. Karena keaktifan di sekolah juga menjadi peniliaan,” pungkas Fahrudin.(**)