Pendaftaran PPS di Lebong Diperpanjang, 41 Desa Minim Pendaftar

Kamis 09 May 2024 - 21:26 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Sumarlin

KORANRB.ID - Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong diperpanjang hingga 11 Mei 2024.

Perpanjangan ini dilakukan karena hingga batas akhir pendaftaran ada 41 desa masih minim pendaftar PPS. 

Setidaknya, setiap desa harus memiliki pendaftar dua kali dari jumlah yang dibutuhkan.

BACA JUGA:ASN Nyalon Pilkada, Kepala BKD Provinsi Bengkulu: Silakan Mundur

PPS yang dibutuhkan setiap desa di Lebong sebanyak 3 orang sehingga minimal pendaftar harus 6 orang.

Ketua KPU Lebong, Yoki Setiawan, S.Sos menerangkan perpanjangan pendaftar PPS di KPU Lebong berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati.

"Karena masih ada desa yang belum memenuhi kuota kebutuhan pendaftar, maka pendaftaran kita perpanjang hingga 11 Mei 2024 sampai pukul 23.59 WIB," kata Yoki. 

BACA JUGA:Kemenkes Buka Program Pendidikan Dokter Spesialis, Kuota Hanya untuk 35 Orang!

Dengan adanya masa perpanjang pendaftaran PPS, ia meminta agar masyarakat Lebong terutama di 41 desa dapat memanfaatkan waktu perpanjang ini dengan baik.

"Kita harap masa perpanjang ini dapat dimanfaatkan dengan baik," ucapnya.

Untuk dokumen yang diperlukan dapat melihat di website resmi KPU Lebong atau datang ke kantor KPU Lebong.(**)

41 Desa Minim Pendaftar PPS

1. Kecamatan Amen

a.     Desa Garut

b.    Desa Nangai Tayau I

Kategori :