Dengan persentase, 60 persen ke sektor pertanian, 40 persen di sektor perdagangan.
Para pelaku UMKM dapat mengajukan KUR ritel antara Rp100 juta hingga maksimal Rp500 juta.
Mengenai pengalokasian pinjaman KUR ini, tetap akan mengacu kepada kemampuan pelaku usaha itu sendiri.
BACA JUGA:April Inflasi Naik 0,16 Persen, Bapok dan Transportasi jadi Penyumbang
Di sini, prospek nilai usaha yang dikembangkan akan sangat berpengaruh kepada besar kecilnya pinjaman.
Makin bagus prospek usaha yang dilakoni, sudah barang tentu peluang mendapatkan alokasi KUR lebih besar akan terbuka.
BACA JUGA:Hampir 2.000 Guru PPPK di Bengkulu Utara, Dievaluasi Setiap Tahun
Mengenai syarat pengajuan KUR, secara umum pelaku usaha mesti melengkapi KTP, KK (Kartu Keluarga), Surat Nikah atau Surat Cerai, SKU (Surat Keterangan Usaha) dari kepala daerah setempat RT/RW dan NPWP (wajib untuk pinjaman di atas Rp50 juta).