Jelang Pilkada, ASN Dingatkan Jaga Netralitas, Pesan Bawaslu Provinsi Bengkulu
KORANRB.ID - Koordinator Divisi Pengawasan dan Penindakan, Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto, M.Si mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitas.
Pentingnya netralitas ASN itu berkaitan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan sebentar lagi, yakni 27 November 2024.
''Dalam waktu dekat akan kami edarkan surat perihal netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada ke semua pemerintah daerah di Provinsi Bengkulu,'' kata Eko.
Setiap ASN yang kedapatan terlibat aktivitas politik praktis atau tidak menjaga netralitasnya akan ditindak tegas sesuai aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
BACA JUGA:Jelang Pilkada, ASN Dingatkan Jaga Netralitas, Ini Pesan Bawaslu Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:5 Bakal Cabup Ambil Formulir di Parpol Ini, Siap Bertarung di Pilkada Mukomuko
Bawaslu juga akan merekomendasikan agar pemerintah daerah menjatuhkan sanksi tegas terhadap ASN yang tidak menjaga netralitas dalam Pilkada sebagaimana aturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Peringatan yang sama mengenai netralitas dalam Pilkada itu juga disampaikannya kepada para kepala desa (kades) agar tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis.
Netralitas dimaksud adalah tidak menyatakan dukungannya terhadap salah satu pasangan calon secara terbuka, baik langsung maupun melalui media sosial.
Apalagi sampai terjun langsung dalam agenda paslon atau partai politik (parpol), jelas sangat mengganggu jalannya Pilkada yang damai, jujur dan adil.
BACA JUGA:Minim Pelamar Pendaftaran PPS Pilkada 2024 Kepahiang Diperpanjang, Ini Daftarnya
BACA JUGA:ASN Nyalon Pilkada, Kepala BKD Provinsi Bengkulu: Silakan Mundur
''Mengenai larangan kades berpolitik praktis sudah tercantum dalam pasal 29 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,'' terang Eko.
Rencana penyampaian surat edaran larangan kepada ASN terlibat politik praktis ke pemerintah daerah merupakan instruksi dari Bawaslu RI.