Soal Gugatan Evi-Rico, KPU Tunggu Surat dari Mahkamah Konstitusi

Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, Melki Helmansyah, S.Pd.-foto: jeri/koranrb.id-

KORANRB.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah hingga saat ini masih menunggu terkait kelanjutan gugatan yang disampaikan pasangan Evi-Rico ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, Melki Helmansyah, S.Pd. Ia mengatakan, hingga saat ini KPU belum menerima surat resmi dari MK terkait apakah gugatan Evi-Rico tersebut dilanjutkan atau tidak.

“Sampai saat ini kami masih menunggu. Apakah gugatan yang disampaikan Evi-Rico lanjut atau tidak. Apabila sudah ada kepastian maka akan kami beritahu lebih lanjut,” ungkapnya.

BACA JUGA:Mengenal Concorde, Pesawar Supersonik yang Mampu Terbang 2 Kali Kecepatan Suara

BACA JUGA:Dikenal Sebagai Penjelajah Samudera yang Menakjubkan, Ini Fakta Burung Albatros

Apabila MK memutuskan untuk melanjutkan gugatan yang disampaikan pasangan Evi-Rico, maka dapat dipastikan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah terpilih akan diundur. Sebab akan ada tahapan yang akan dilakukan dalam gugatan yang disampaikan tersebut.

“Kalau pengajuan gugatan Evi-Rico disetujui dan dilanjutkan oleh MK, maka pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan diundur,” terang Melki. 

Sebelumnya, Kuasa Hukum Paslon Rachmat-Tarmizi, Hartanto mengungkapkan, pihaknya menilai semua tahapan dan proses yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Namun apabila ada yang mengajukan gugatan ke MK, semua itu merupakan hal yang biasa terjadi di pertarungan politik. Pada intinya pihaknya akan siap menghadapi gugatan yang disampaikan pasangan Evi-Rico tersebut. 

BACA JUGA:Ini Dia Smartphone Paling Diincar Tahun 2025, Ada yang Mulai Rp1 Jutaan

BACA JUGA:Fakta Buah Durian di Indonesia, Tempat Beli hingga Tips Memilih Buah yang Bagus

“Tentu saja kami tidak akan gentar dengan gugatan yang dilayangkan oleh pasangan nomor urut 2. Hal tersebut biasa terjadi dalam dunia politik. Akan tetapi kami mempunyai data kuat untuk menangkal gugatan tersebut,” tegasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil rapat pleno yang sudah ditetapkan, untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah, pasangan nomor urut 1 Rachmat-Tarmizi sudah ditetapkan sebagai pemenangnya dengan raihan suara terbanyak. 

Pasangan Rachmat-Tarmizi berhasil mengumpulkan suara sebanyak 33.392. Pasangan nomor urut 2 Evi-Rico berhasil mengumpulkan suara sebanyak 31.124. Pasangan nomor urut 3, Sri Budiman-Septi Peryadi berhasil mengumpulkan suara 8.251.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan