Jika melewati waktu itu, dokumen dukungan tidak bisa diterima lagi oleh KPU Lebong.
BACA JUGA:4 Peserta Seleksi PPK Lebong Gugur di CAT, Dari 269 Diambil 60
BACA JUGA:Jalan Provinsi Ambles Warga Desak Pemerintah Perbaiki Segera
"Kita sudah mengumumkan kepada warga khususnya Kabupaten Lebong yang ingin mengajukan dokumen dukungan untuk maju Pilkada melalui jalur independen," tuturnya.
Untuk Bacakada dan Wacakada jalur independen, juga diminta untuk segera menyampaikan Liaison Officer (LO) kepada KPU Lebong.
"Nanti, apapun informasi terkait dengan tahapan jalur independen ini kita berhubungan langsung dengan LO-nya," kata Yoki.
Setelah tahapan penyerahan dokumen ini, maka akan dilanjutkan ke tahapan Verifikasi Administrasi (Vermin) dan dilanjutkan ke tahapan Verifikasi Faktual (Verfak).
"Di tahapanan apapun itu tentu nanti ada masa perbaikan. Hanya saja, kita memanfaatkan waktu 8 sampai 12 Mei itu untuk menyampaikan dokumen per seorangan," tutupnya.