Menurut Olvy, Komite Aset Kripto memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi dengan pihak eksternal sebagai upaya pengembangan perdagangan fisik aset kripto dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
BACA JUGA:8 Sniper Terbaik dan Paling Ditakuti d Dunia, Salah Satunya dari Indonesia
Koordinasi eksternal tersebut dapat dilakukan bersama Bappebti atau secara mandiri seperti menghadiri pertemuan, sidang, atau forum lain terkait pengembangan perdagangan aset kripto.
Kewenangan lainnya dari Komite Aset Kripto adalah mengadakan pertemuan dengan sesama anggota Komite Aset Kripto.
Komite Aset Kripto juga ikut serta dalam penyusunan perencanaan strategis terkait pengembangan perdagangan pasar fisik aset kripto.
“Berbagai upaya telah dan terus dilakukan Bappebti dalam rangka pengembangan perdagangan aset kripto di Indonesia, termasuk kaitannya dengan pembentukan Komite Aset Kripto ini,” beber Olvy.(rilis)