JAKARTA, KORANRB.ID – Mahasisa UIN Syarif Hidayatullah bakal membawa polemik kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) ke jalur hukum.
Gugatan hukum ini untuk menolak kenaikan UKT di kampus UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.
Supaya kanikan UKT itu dibatalkan.
Rencana gugatan hukum itu disampaikan Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Najib Jayakarta. ”Masih proses,” kata Najib.
BACA JUGA:Rejang Lebong Minim Ruang Bermain Anak, Ini Kata Kepala DP3APPKB
Gugatan tersebut rencananya dilayangkan ke PTUN dengan aturan yang digugat adalah Keputusan Menteri Agama (KMA) 368/2024 tentang UKT di PTKIN.
Najib menjelaskan, saat ini pihaknya masih mengumpulkan materi terkait keberatan dari mahasiswa.
Keberatan muncul karena besaran UKT yang anyar dikeluarkan di tengah proses penerimaan mahasiswa baru.
Ketetapan UKT baru dan mengalami kenaikan itu bahkan dikeluarkan ketika kelulusan mahasiswa baru jalur SPAN-PTKIN sudah diumumkan.
BACA JUGA:Penyebab Munculnya Rasa Bosan dan Cara Mengatasinya, Berikut Penjelasannya
Najib menyebut sejumlah mahasiswa berkeberatan. Mereka merasa seperti dijebak.
Sebab, nominal UKT berbeda ketika mereka mendaftar dengan saat sudah diumumkan.
Kenaikan UKT terjadi untuk semua jenjang atau golongan.
Kenaikannya bervariasi. Ada yang sekitar Rp 1 juta hingga lebih dari Rp 2 juta.
BACA JUGA:Berlibur Bersama Anak Penting Loh, Ini Manfaatnya!