Soal UKT, Mahasiswa Bakal Bawa ke Jalur Hukum

Sabtu 11 May 2024 - 22:46 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : Ade Haryanto

Misalnya, UKT tertinggi kedokteran naik dari Rp 45,79 juta menjadi Rp 50 juta. Atau, naik Rp 4,2 juta. 

Saat ini yang menjadi polemik di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bukan hanya kenaikan UKT.

Melainkan juga ditiadakannya ketentuan pembayaran UKT secara dicicil. 

Kemudian, penggolongan UKT yang tidak sesuai dengan kondisi ekonomi mahasiswa.

BACA JUGA:Benarkah Ayah Cinta Pertama Anak Perempuannya?

Selain itu, layanan penunjang perkuliahan yang mereka nilai kurang mumpuni. 

Pihak Rektorat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta hingga tadi malam tidak kunjung memberikan penjelasan yang detail soal kenaikan UKT. 

Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Tholabi Kharlie sebelumnya menjanjikan jawaban yang detail dan tertulis dari pihak rektorat. 

Dalam kesempatan sebelumnya, Tholabi memberikan penjelasan singkat soal kenaikan UKT di kampusnya. 

BACA JUGA:Ini Rencana Kabupaten Baru di Bengkulu, Mekar dari Bengkiulu Utara! Ini Jumlah Penduduknya

Dia mengatakan, besaran UKT yang berlaku untuk tahun akademik 2024–2025 merujuk pada Keputusan Menteri Agama (KMA) 368/2024 tertanggal 1 April.

Dia menolak ketentuan nominal UKT yang baru itu disebut menjebak mahasiswa.

Terpisah, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Toriq Hidayat menegaskan bahwa tingginya biaya UKT akan memberikan beban ekonomi yang berat, terutama bagi masyarakat kelas menengah. 

Menurut dia, selama ini kelas menengah sering kali dianggap memiliki tingkat penghasilan untuk memenuhi kebutuhan dasar sehingga dilupakan dalam pertimbangan pengambil kebijakan.

BACA JUGA:Mengalami Sakit Gigi, Ini 10 Ciri–ciri Kucing Sudah Tua

Padahal, faktanya banyak yang rentan. 

Kategori :