KORANRB.ID – Warga Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah berinsial JR dilaporkan ke Polisi.
Pasalnya, JR diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap salah satu pedagang di Pantai Panjang.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Selasa, 7 Mei 2024. JR yang diduga dalam pengaruh tuak membuat onar di tempat berjualan korban, akibatnya korban mengalami memar di bagian tubuh.
Selain membuat onar JR juga diduga melakukan pengerusakan barang milik korban, barang tersebut meliputi kendaraan dan juga peralatan di warung korban.
BACA JUGA:Rumah Dibobol, Emas 20 Gram, Hp dan Uang Rp6 Juta Raib, Ini Kronologisnya
BACA JUGA:Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga Pepabri Dilalap Api
Diungkapkan korban, Hera (34) awal mula dugaan penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 15.00 WIB, JR datang bersama istrinya dan hendak makan ditempat Hera.
Pasalnya, Hera sudah mengenal JR dan istrinya. Sehingga JR mampir ke warung HERA dan memesan mie instan.
“Ya karena kenal maka saya sambut dia dan dia memesan dagangan saya mie instan waktu itu,” ungkap Hera.
Menurut Hera, JR dan Istrinya saat datang memang sudah menggenggam sebuah plastik yang diduga berisikan minuman.
BACA JUGA:Warga Kebun Tebeng Kemalingan Hp, Modus Pencuri Minjam Kunci Kos
BACA JUGA:Pencuri Masuk Kamar Kos, Berhasil Bawa Motor, Hp dan Uang, Ini Kronologisnya
Diduga minuman tersebut adalah minuman keras jenis tuak yang diletakkan di dalam plastik, dan sesekali JR meminum dengan menggunakan sedotan.
“Saya lihat dia itu bawa tuak dan kadang dia minum juga,” jelas korban.
Setelah pesanan JR dan istrinya diantar korban, kemudian JR makan. Kemudian berlanjut setelah makanan habism JR bertanya kepada korban.