Rejang Lebong Targetkan Penerimaan Retribusi Wisata Sebesar Rp221 Juta

Minggu 12 May 2024 - 23:01 WIB
Reporter : Arie Saputra Wijaya
Editor : Sumarlin

KORANRB.ID - Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Rejang Lebong meningkatkan efisiensi dalam mengumpulkan retribusi dari sektor pariwisata.

Hal ini untuk mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2024. 

Kepala Dispar Kabupaten Rejang Lebong, Dodi Syahdani, S.Sos mengatakan target pendapatan retribusi dari sektor pariwisata untuk tahun 2024 diharapkan mencapai Rp221 juta.

Angka target ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, yakni Rp200 juta pada tahun 2023.

“Saat ini, kami sedang berupaya untuk meningkatkan penarikan retribusi pariwisata guna mencapai target yang telah ditetapkan. Hal ini disebabkan oleh periode sebelumnya di mana penarikan retribusi sempat terhenti selama dua bulan akibat revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi dan Pajak Daerah,” ungkap Dodi.

BACA JUGA: Pilkada Serentak Bengkulu: 4 Pasang Bakal Calon Jalur Perseorangan, Ini Dia

Dodi menjelaskan pada bulan Januari dan Februari 2024, penarikan retribusi pariwisata tidak dilakukan karena tidak ada payung hukum yang cukup berupa Peraturan Daerah (Perda) dan peraturan bupati setempat yang mengatur hal tersebut.

Menurutnya, Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kabupaten Rejang Lebong nomor 1 tahun 2024 baru diterbitkan oleh Gubernur Bengkulu setelah melalui proses evaluasi untuk disesuaikan dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

“Meski sudah ada Perda nomor 1 Tahun 2024, namun penerapannya masih menunggu peraturan bupati daerah itu yang kini masih dalam proses penerbitan,” ungkap Dodi.

Diketahui pada musim liburan Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah, pihak Dispar Kabupaten Rejang Lebong tetap melakukan penarikan retribusi pariwisata dengan menggunakan Perda khusus yang telah disiapkan.

BACA JUGA:Proyek DAK Fisik Terkendala Transfer Pusat

Bahkan selama musim libur Lebaran ini, pihak Dinas Pariwisata berhasil mengumpulkan PAD sebesar Rp52,2 juta dari pengunjung yang datang ke lokasi wisata milik Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Adapun PAD tersebut dikumpulkan dari 3 lokasi wisata milik Pemkab Rejang Lebong.

Yakni Danau Mas Harun Bastari (DMHB), kawasan Diklat DMHB, serta Pemandian Suban Air Panas.

“Para pengunjung yang masuk ke objek wisata DMHB untuk anak-anak dan dewasa dikenakan tiket sebesar Rp5.000 per orang. Sedangkan tiket masuk untuk objek wisata Pemandian Suban Air Panas untuk anak-anak sebesar Rp5.000 dan dewasa Rp10.000,” beber Doni.

Kategori :