KORANRB.ID – Usai gugatan praperadilan tersangka UL oknum advokat ditolak, dan penetapan tersangka kepada UL dinyatakan sah. Proses penyidikan serta pembuktian akan berlanjut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Selain UL masih ada tersangka lainnya dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) pada penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pelaksanaan dan pengelolaan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) di 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur 2022.
BACA JUGA:5 TSK OOJ Dana BOK 16 Puskesmas Kaur : Habis Praperadilan, Terbitlah TPPU
Yakni BSS, AH, RNS dan RF. Tiga tersangka BSS, AH dan RNS sudah lebih dulu mengajukan praperadilan. Putusannya, majelis hakim tunggal PN Bengkulu Dwi Purwanti, SH menolak seluruh gugatan ketiga pemohon.
Penyidik pidsus Kejati Bengkulu, menjerat kelima tersangka dengan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Pra Peradilan, Jaksa dan TSK OOJ Adu Bukti
Di pemeriksaan terakhir penyidik, hampir Rp 1 miliar lebih, uang yang diduga diterima kelima tersangka dari para Kepala Puskesmas (Kapus) di Kabupaten Kaur. Sehingga, kelimanya dibayang-bayangi jeratan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau Money Laundry.
Menanggapi, jeratan Pasal TPPU tersebut, Penasihat Hukum (PH) tersangka UL. Irwan, SH menyebutkan, uang yang sempat diterima kliennya itu, hanya sebatas biaya transportasi, dari Jakarta ke Bengkulu, dan ke Kabupaten Kaur, saat melakukan pendampingan kepada para Kapus.
BACA JUGA:Materi Pra Peradilan, TSK OOJ Ungkit Soal Laporan ke Kejagung
“Bahkan, honor yang diterima tersangka UL ini, tidak sebanding dengan apa yang dialaminya sekarang ini,” ungkap Irwan, saat diwawancari RB.
Pihaknya menilai, tidak ada unsur TPPU yang dilakukan UL dalam dugaan perintangan yang menyeretnya saat ini.
“Terlepas dia mengetahui atau tidak asal uang itu dari mana, kita tidak melihat adanya TPPU yang dilakukan klien kita. Jika seorang advokat melakukan pendampingan kepada kliennya dan mendapatkan honor, itu hal wajar, dan itu hak dari seorang advokat,” sebut Irwan.
BACA JUGA:Oknum Advokat Tsk OOJ Ajukan Prapid, Persoalkan Hak Imunitas
Mengenai nominal yang diterima UL, Irwan tidak membeberkannya. Namun kata dia, uang itu digunakan untuk transportasi.
“Menerima memang, namun itu tidak wajar bagi seorang advokat. Uang yang diterima baru sebatas biaya transportasi ke Bengkulu, ke Kaur, itu yang dia terima,” demikian Irwan.