Sementara, PH tersangka BSS, AH, RNS, Ranggi Setiyadi, SH menerangkan rangkaian dugaan perintangan yang menyeret ketiga kliennya itu bermula dari tersangka RNS dihubungi oleh suami Kepala Puskesmas (Kapus) Tanjung Iman Indah, berinisial FA yang saat ini menjadi tersangka dana perkara pokok dana BOK yang ditangani Kejari Kaur.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi BOK Kaur, Ada Potensi Tsk Baru
Tersangka AH menanggapi bahwa dirinya mengaku memiliki akses ke Kejaksaan Agung kepada RNS untuk bisa menyelesaikan perkara dana BOK di Kabupaten Kaur.
Dari rangkaian itu, kemudian ada uang yang diterima para tersangka dari para Kapus untuk digunakan sebagai operasional.
Dari ketiga kliennya baru tersangka AH yang mengaku menikmati uang tidak lebih dari Rp 90 juta. Dan sudah berencana ingin mengembalikan kepada penyidik.
BACA JUGA:Tiga Pejabat Kejati Turun Gunung Hadapi Prapid Tsk OOJ
“Kalau tersangka AH, sebenarnya ada mengakui menerima uang, itu disebutnya sebagai jasa telah menghubungkan. Sudah koordinasi dengan kita dan keluarganya, intinya dia mau mengembalikan uang sebesar dia sudah Rp 90 juta, yang diperoleh dari tersangka lain,” sampai Ranggi.
Seperti diketahui, sebelum adanya gugatan praperadilan dari tersangka UL. Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH akan menyatakan sikap, menjerat kelima tersangka dengan Pasal TPPU.
Kelima tersangka disebutkan, sama sekali belum menunjukkan iktikad baik untuk mengembalikan sejumlah uang atas perintangan tersebut.
Danang mengatakan, mengembalikan uang yang diterima para tersangka kepada penyidik bukan berarti mengakui perbuatannya, melainkan uang tersebut kata Danang, bukan hak para tersangka. (jam)