KORANRB.ID – Ada aturan baru dalam Perpres Jaminan Kesehatan.
Apa itu? Pekerja kena PHK tetap dijamin selama 6 bulan
Pekerja yang di-PHK tetap mendapat jaminan kesehatan dalam jangka waktu tertentu.
Itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 pengganti Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
BACA JUGA:Riri-Ujang Yakin Lolos, KPU Kepahiang Verifikasi Berkas Dukungan
Meski begitu, aturan baru tersebut dinilai masih setengah-setengah dalam berpihak kepada masyarakat.
Pada pasal 27 ayat 1, misalnya, dinyatakan bahwa peserta penerima upah (PPU) yang telah di-PHK tetap memperoleh jaminan kesehatan maksimal selama 6 bulan.
Ia juga tidak membayar iuran.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyatakan, aturan tersebut tidak terperinci dan bisa menyusahkan pekerja yang sudah di-PHK.
BACA JUGA:Pencairan DD Tahap I Sisakan 4 Desa, Juni Paling Lambat
BACA JUGA:Pendaftar PPS Tembus 1.219 Orang, Catat Jadwal Seleksi Tertulisnya
Dia mengaitkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
”Dalam aturan ini ada beberapa jenis PHK,” ungkap Timboel.
Menurut dia, aturan anyar tersebut belum menyelesaikan masalah yang terjadi.