Aturan Baru dalam Perpres Jaminan Kesehatan: Pekerja Kena PHK Tetap Dijamin Selama 6 Bulan

Senin 13 May 2024 - 22:16 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : Riky Dwiputra

KORANRB.ID – Ada aturan baru dalam Perpres Jaminan Kesehatan.

Apa itu? Pekerja kena PHK tetap dijamin selama 6 bulan

Pekerja yang di-PHK tetap mendapat jaminan kesehatan dalam jangka waktu tertentu.

Itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 pengganti Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

BACA JUGA:Riri-Ujang Yakin Lolos, KPU Kepahiang Verifikasi Berkas Dukungan

BACA JUGA:Viral! Detik-detik Teriakan Korban Banjir Bandang di Sumbar, Tercatat Sudah 44 Korban Meninggal Dunia

Meski begitu, aturan baru tersebut dinilai masih setengah-setengah dalam berpihak kepada masyarakat.

Pada pasal 27 ayat 1, misalnya, dinyatakan bahwa peserta penerima upah (PPU) yang telah di-PHK tetap memperoleh jaminan kesehatan maksimal selama 6 bulan.

Ia juga tidak membayar iuran.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyatakan, aturan tersebut tidak terperinci dan bisa menyusahkan pekerja yang sudah di-PHK.

BACA JUGA:Pencairan DD Tahap I Sisakan 4 Desa, Juni Paling Lambat

BACA JUGA:Pendaftar PPS Tembus 1.219 Orang, Catat Jadwal Seleksi Tertulisnya

Dia mengaitkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

”Dalam aturan ini ada beberapa jenis PHK,” ungkap Timboel. 

Menurut dia, aturan anyar tersebut belum menyelesaikan masalah yang terjadi.

Kategori :