KORANRB.ID – Pasca penerimaan berkas bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara jalur perseorangan, muncul banyak sorotan termasuk dari Bawaslu Bengkulu Utara.
Ini lantaran registrasi yang dilakukan sudah melewati waktu sesuai persyaratan paling lambat dilakukan pukul 23.59 WIB hari Minggu, 12 Mei 2023.
Registrasi dilakukan di pukul 00.20 WIB hari Senin 13 Mei.
Bakal pasangan calon Pitra Martin sudah datang ke KPU pukul 23.55 WIB, namun posisi aplikasi Silon belum tuntas.
BACA JUGA:Ini Jadwal 208 CJH Asal Bengkulu Utara Berangkat, 102 CJH Lansia Dipantau Khusus
BACA JUGA: Lansia di Bengkulu Utara Sudah Tak Bernyawa, Hasil Olah TKP Mengejutkan
Selain itu, bakal pasangan calon juga tidak membawa dokumen baik hard copy maupun soft copy saat datang ke KPU.
Sedangkan untuk penghitungan manual harus dilakukan dengan minimal soft copy tersebut.
Soft copy baru diterima KPU pukul 01.00 WIB.
Tiga Komisioner Bawaslu Bengkulu Utara juga ikut hadir melakukan pengawasan saat batas akhir pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan tersebut.
Bahkan saat sudah memasuki pukul 00.00 WIB hari Senin, Ketua Bawaslu sempat mengingatkan KPU dan Bakal paslon yang sudah hadir.
BACA JUGA:Diserbu Stok Asal Rejang Lebong, Harga Cabe di Bengkulu Utara Anjlok
BACA JUGA:Rafflesia Akan Mekar Sempurna di Kemumu Bengkulu Utara
Saat itu Pitra Martin sudah hadir namun diminta tidak mengisi absen registrasi karena proses Silon belum tuntas.
Ketua Bawaslu Tri Suyanto menerangkan jika ia sudah mengingatkan saat memasuki pukul 00.00 WIB dan disampaikannya secara terbuka.