Caleg Terpilih Maju Pilkada Tak Perlu Mundur Tuai Kritik

Senin 13 May 2024 - 23:28 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : Riky Dwiputra

’’Kalau kemudian MK merasa bahwa calon kepala daerah tidak mematuhi putusannya, bukan tidak mungkin (pihak yang kalah, Red) akan dinyatakan menang oleh MK,’’ paparnya. 

BACA JUGA:Kaki Korban Laka Lantas di Kaur Nyaris Putus, Polisi Bakal Lakukan Penyelidikan

BACA JUGA: Hari Ini, 393 CJH Bengkulu Diberangkatkan ke Tanah Suci

Senada, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyebut bahwa pendapat Hasyim Asy’ari keliru.

Sebab, ketentuan bahwa caleg terpilih harus mundur saat maju pilkada merupakan perintah dari Putusan MK 12/PUU-XXI/2024.

Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menutup tahapan penyerahan dukungan untuk pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan pada Minggu 12 Mei pukul 23.59.

KPU memperkirakan bakal terjadi penurunan jumlah paslon nonpartai itu.

BACA JUGA:Sudah 5 Hari Pencarian, 2 Korban Tenggelam di Sungai Lunang Belum Ditemukan, 1 Korban ASN Mukomuko

BACA JUGA:KPU Kota Bengkulu Verifikasi Berkas Ariyono – Harialyyanto

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya masih melakukan penghitungan secara nasional.

Sebab, proses di daerah sempat terhambat akibat banyak paslon yang mendaftar tidak melalui SILON, melainkan dokumen fisik.

’’Itulah kenapa KPU belum bisa memberikan data secara keseluruhan,’’ ujarnya di temui di sela-sela sidang PHPU pileg di MK, Jakarta, kemarin.

Namun, dia menduga, secara persentase jumlahnya berpotensi mengalami penurunan.

Banyak calon yang sempat berkonsultasi untuk menyerahkan berkas, namun batal hingga penutupan pendaftaran.

Terpisah, pengajar hukum kepemiluan Universitas Indonesia Titi Anggraini melihat, masyarakat pemilih dan aktor politik belum sepenuhnya pulih dari kelelahan Pemilu Serentak 2024. ’’Itu pula yang membuat animo aktor politik daerah sangat minim untuk pencalonan dari jalur perseorangan,’’ ujarnya. (**)  

 

Kategori :