KORANRB.ID – Kritik terhadap KPU terkait caleg terpilih tak perlu mundur saat maju pilkada terus mengalir.
Pendapat ketua KPU RI itu berpotensi bakal menimbulkan masalah jika diterapkan.
Baik masalah konstitusional maupun profesionalitas penyelenggaraan pilkada.
Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, sikap Hasyim Asy’ari itu mengabaikan beberapa hal penting.
BACA JUGA:Kirim 32 Peserta, Kota Bengkulu Target Juara MTQ Provinsi
BACA JUGA:Popda 2024 Resmi Dibuka, Ratusan Atlet Siap Bertanding
Salah satunya tidak melihat tahapan kampanye pilkada yang berlangsung pada September–November.
Di mana, di tahapan itu, caleg terpilih sudah menjadi anggota DPR periode 2024–2029. Sesuai jadwal, caleg terpilih akan dilantik pada 1 Oktober.
’’Dan, sejak saat itu, caleg terpilih harus menjalankan tugas-tugas representatifnya sebagai wakil rakyat,’’ kata Feri.
Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 jelas.
BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Diundur, Gubernur: Pastinya Tahun 2024
BACA JUGA: Atasi 20 Desa Blank Spot di Bengkulu, Tiru Metode Pemprov Sumsel
Di mana, dalam putusan itu meminta caleg terpilih pada 2024 yang maju pilkada harus membuat surat bersedia mengundurkan diri ketika tahapan pilkada berlangsung.
Feri menambahkan, caleg terpilih yang tidak mundur saat maju pilkada dikhawatirkan akan bermasalah di kemudian hari.
Terlebih jika caleg tersebut menang. Sebab, pihak yang kalah pilkada sangat mungkin akan memerkarakan persoalan tersebut.