LEBONG, KORANRB.ID - Penetapan tersangka korupsi dana desa (DD) dan anggaran dana desa (ADD) Puguk Pedaro, Kecamatan Bingin Kuning, Lebong tahun anggaran 2022, masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Daerah Lebong untuk memastikan besaran kerugian knegara (KN).
Hal ini disampaikan, Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, S.I.K, melalui Kasat Resrkim, Iptu. Rizky Dwi Cahyo, S.TrK, S.I.K., MH Kepada RB, Selasa, 14 Mei 2024.
Diterangkan Rizky, dari hasil penyelidikan diduga ada penyelewengan pengguna DD dan ADD Desa Puguk Pedaro.
Total DD dan ADD Desa Puguk Pedaro tahun anggaran 2022 mencapai Rp1,2 miliar, terbagi atas ADD Rp400 juta dan DD Rp800 juta.
BACA JUGA:Rp1,3 Miliar Untuk Renovasi 33 Unit RTLH, Pengajuan Proposal Sebelum 22 Mei 2024
Estimasi KN saat ini belum diketahui, karena masih menunggu hasil audit yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Lebong.
"Untuk penetapan tersangka kita tunggu hasil perhitungan besaran Kerugian Negara yang saat ini sedang dilakukan nspektorat," kata Rizki.
Sambil menunggu hasil audit, Reskrim Polres Lebong kata Rizki sudah memeriksa 34 orang saksi. Juga ada satu orang ahli dari Kementerian Desa.
Hasil pemeriksaan 34 saksi yang dilakukan, sudah memperkuat untuk penentapan tersangka.
Lebih lanjut dijelaskan Rizky, untuk penetapan tersangka ditargetkan tahun ini. Setalah itu, akan dilimpahkan tahap dua ke Jaksa. "Insya Allah tahun di tahun ini akan kita tetapkan tersangka," cetusnya.
BACA JUGA:Rp 175 Juta Pengadaan 5 Unit Hand Tractor Untuk Masa Tanam Padi Tahun 2024
Untuk diketahui, sebelumnya mantan Kepala Desa (Kades) Pungguk Pedaro berinisial KN telah diminta untuk mengembalikan Kerugian Negara (KN) sebesar Rp 712 juta. Hasil penghitungan yang sebelumnya telah dilakukan oleh tim dari Inspektorat Kabupaten Lebong.
Dana desa dan Anggaran Dana Desa yang diterima Desa Punggu Pedro mencapai Rp1,2 miliaran, artinya 50 persen yang direalisasikan untuk membiayai berbagai keperluan di desa.
"Mulai dari penyaluran BLT DD, honor perangkat desa hingga pembangunan fisik," tutupnya.