Sedangkan untuk pencoretan memang tidak membutuhkan waktu lama, jika operator SIK-NG mengajukan nama penerima untuk dicoret, maka dalam tahapan penyaluran bantuan sosial berikutnya nama tersebut tidak akan muncul lagi.
Ini karena pencoretan bisa dilakukan hanya dengan melampirkan foto rumah salah satu penerima bansos.
Pencoretan juga harus dilakukan dengan musyawarah desa sehingga semua aspek harus menjadi pertimbangan.
“Jika pencoretan memang lebih mudah, hingga saat ini sudah mencapai 1.100 penerima bansos yang kita coret,” tegasnya.
BACA JUGA:Penerima Bansos di Lebong Berkurang 3,4 Persen
Ditambahkannya, hal ini dilakukan salah satunya untuk memastikan program bantuan sosial yang dilakukan pemerintah tepat sasaran.
Hal ini juga diharapkan benar-benar bisa berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat yang kurang mampu di Bengkulu Utara.