Kawasan pemukiman biasanya muncul di lokasi-lokasi yang masih teregister sebagai kawasan hutan.
Hingga pemerintah sulit menertibkan karena kawasan pemukiman sudah semakin padat dan masyarakat sudah tinggal puluhan tanhun di kawasan hutan.
BACA JUGA:Kurun 1 Tahun, 8.306 Ha Hutan Hilang, 60 Kecamatan Terancam Banjir
Hal ini terjadi di Provinsi Begnkulu dimana pemerintah mengajukan penurunan atau pelepasan status hutan dimana alasannya karena kondisi realitas sudah berubah dan sudah menjadi kawasan pemukiman.
5. Kawasan Wisata
Pemerintah memang telah menetapkan kawasan hutan yang menjadi kawasan hutan wisata alam.
Kawasan hutan wisata alam ini memang diperuntukan oleh wisata, namun tak jarang pengelola wisata menambah berbagai fasilitas hingga kawasan hutan berkurang dan justru membangun beberapa fasilitas yang tidak mendukung kawasan hutan tersebut.
6. Izin Pemanfaatan Hasil Hutan
Pemerintah juga terkadang menerbitkan izin pemanfaatan hasil hutan.
BACA JUGA:Begini Penjelasan Legalitas Pengelolaan Hutan Melalui Perhutanan Sosial
Izin tersebut terkait dengan pemanfaatan hasil yang biasanya adalah hasil berupa kayu.
Tentunya pemegang izin wajib melakukan penanaman kembali sebagai pengganti kayu yang ditebang tersebut.
Namun tahukah anda, satu kayu di kawasan hutan bisa berusia puluhan tahun bahkan ratusan tahun.
Sehingga penebangan dan penggantian dengan biobit kayu tidak serta merta mengembalikan fungsi hutan sebagaimana mestinya. (*)