MUKOMUKO, KORANRB.ID – Tahun 2024 berdasarkan data BanK Bengkulu Cabang Mukomuko sudah terdata 4 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Mukomuko yang menjaminkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan di Bank Bengkulu untuk syarat peminjaman uang.
Hal ini disampaikan Wakil Kepala Bank Bengkulu Cabang Mukomuko Zulkarnain. Disebutnya Bank Bengkulu menjadi pilihan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Mukomuko untuk menitipkan SK sebagai jaminan pinjaman uang.
BACA JUGA:BKK Desa Dibekukan, 34 Kelurahan di Rejang Lebong Tetap Dapat Alokasi
Ada yang akan menggunakan uang pinjaman dari Bank Bengkulu ini untuk biaya menikah, modal usaha, membangun rumah, hingga untuk membeli mobil.
“Kami sebagai mitra pemerintah daerah, tentu akan membantu pelayanan perbankan sebaik mungkin termasuk dengan menerima penitipan SK ASN sebagai jaminan,” kata Zulkarnain.
Dia menambahkan, untuk PPPK ataupun PNS yang telah memiliki SK dapat melakukan pinjaman di seluruh Bank Bengkulu yang ada di Kabupaten Mukomuko. Tidak harus ke kantor cabang.
BACA JUGA: Kewajiban Sertifikat Halal Usaha Mikro dan Kecil Ditunda, Ini Penjelasan Kemenag dan Pendapat Dewan
Pinjaman yang diberikan Bank Bengkulu bisa mencapai Rp150 juta tergantung dengan gaji dan kontrak kerja PPPK.
Semakin tinggi gaji yang diterima PPPK, maka semakin besar pula pinjaman yang didapat. Nantinya setiap bulan, gaji PPPK akan langsung dipotong secara otomatis.
“Pinjaman untuk PPPK bisa mencapai Rp150 Juta. Khusus pinjaman di atas Rp 25 juta ada syarat tambahan, seperti sertifikat rumah atau tanah atas nama sendiri atau atas nama keluarga. Jika dibawah Rp 25 juta, atau diangka Rp 25 juta tidak perlu ada jaminan tambahan,” terangnya.
Sedangkan untuk syarat yang harus disiapkan oleh PPPK tidak jauh beda dengan para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
BACA JUGA:BSI Undang Pelaku Bisnis dan Buyer dari 14 Negara, Gelar International Expo Syariah
Bunga dari pinjaman lebih kurang sebesar 10 persen. Jadi jika PPPK ini memiliki kontrak kerja 5 tahun dan gaji di atas Rp 3 juta, bisa meminjam hingga Rp150 juta, dengan tenggat waktu pembayaran selama 4 tahun 9 bulan atau sebelum kontrak kerjanya habis.
Sedangkan bagi PPPK yang memiliki kontrak 5 tahun kerja yang mengajukan pinjaman selama ini pernah memiliki catatan baik, selama meminjam di Bank Bengkulu, maka dapat mengajukan kembali pinjaman ke Bank Bengkulu dengan limit pinjaman lebih dari Rp150 juta.
“PPPK yang memiliki kontrak kerja 5 tahun dan juga meminjam di Bank Bengkulu, kemudian kontrak kerjanya diperpanjang lagi bisa mengajukan pinjaman lebih dari pinjaman sebelumnya,” jelas Zulkarnain.