Kewajiban Sertifikat Halal Usaha Mikro dan Kecil Ditunda, Ini Penjelasan Kemenag dan Pendapat Dewan

Kewajiban sertifikat halal usaha mikro dan kecil ditunda, ini penjelasan Kemenag dan pendapat dewan --Abdi/rb

BENGKULU – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan menunda kewajiban sertifikat halal untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Sedianya aturan itu berlaku efektif 18 Oktober 2024.

Tetapi ditetapkan diundur sampai dengan Oktober 2026.

Ini penjelasan kemenag dan pendapat dewan  

BACA JUGA:Dana Hibah Rp30 Miliar, KPU Mesti Maksimal Sosialisasikan Pilkada Serentak

BACA JUGA:Atlet Silat Kaur Sabet 1 Medali Emas, 1 Perak dan 3 Perunggu

Di lapangan terdapat ketimpangan antara jumlah pelaku UMK dengan realisasi sertifikasi halal oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Merujuk data dari Kementerian Bidang Perekonomian, saat ini jumlah UMK di seluruh Indonesia mencapai 28 juta pelaku.

Sementara itu realisasi sertifikasi halal untuk UMK baru di angka 3,6 juta pelaku.

Perinciannya adalah 3.473.799 pelaku usaha mikro dan 243.574 pelaku usaha kecil.

BACA JUGA:50 Pelajar SDN 1 Kaur Ikuti Asesmen Sumatif Akhir, Ujian Untuk Kelulusan

BACA JUGA:15 Guru di Kabupaten Kaur Dipastikan Lulus Menjadi Guru Penggerak

Dengan kata la in baru 12,85 peren pelaku UMK yang sudah mengantongi sertifikat halal Kemenag.

Pengumuman penundaan kewajiban sertifikat halal untuk UMK itu disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta 16 Mei 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan