KORANRB.ID - Sat Reskrim Polres Seluma berhasil membuat kocak kacir para penggiat judi sabung ayam di Desa Maras Bantan Kecamatan Semidang Alas Maras pada Kamis, 16 Mei 2024.
Dari penggerebekan tersebut, Polisi berhasil mengamankan 33 unit sepeda motor dan 6 warga yang diduga terlibat dalam aksi judi sabung ayam tersebut,
Sedangkan yang lainnya kabur tunggang langgang menyelamatkan diri masing masing.
Terpantau hingga Kamis 16 Mei 2024 sore, puluhan sepeda motor yang diamankan di arena judi sabung ayam berjejer rapi di halaman gedung Sat Reskrim Polres Seluma.
BACA JUGA:Jaksa Banding Putusan Kermin 5,5 Tahun, Kajari: Ada Fakta Persidangan yang Tidak Dilihat
BACA JUGA: Guru SMP di Kaur Korban Kecelakaan Harus Amputasi Kaki, Butuh Uluran Tangan
Rinciannya yakni sepeda motor 33 unit, 6 ekor ayam jago, dan 8 unit terpal yang diduga digunakan dalam judi sabung ayam.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH.
Dikatakannya bahwa ini didasari oleh adanya pengaduan masyarakat yang resah akan aktifitas judi sabung ayam.
Sehingga anggota melakukan penggalian informasi dan berhasil menggrebek arena judi sabung, meskipun pada akhirnya masih banyak yang berhasil melarikan diri dari kejaran Polisi.
BACA JUGA:Hingga April, Terjadi 107 Laka Lantas di Kota Bengkulu, Ini Rinciannya
BACA JUGA:Ini Hal-Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Berada di Kantor Polisi
“Saat ini kita sudah amankan beberapa unit sepeda motor, termasuk juga 6 orang yang diduga berkaitan dengan aksi judi sabung ayam. Saat ini mereka tengah menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim,” tegas Kapolres Seluma.
Judi sabu ayam ini selain meresahkan warga, juga merugikan diri sendiri karena peluang menang atau kalahnya tidak dapat ditentukan secara pasti.
Sedangkan dalam pandangan hukum, melakukan perjudian artinya melanggar Pasal 303 ayat 1 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 303 bis ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP juncto Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.