Pakai Knalpot Brong, 96 Unit Motor Diamankan di Polres Rejang Lebong

DIAMANKAN: Belasan unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong diamankan di halaman Mapolres Rejang Lebong.-foto: arie saputra wijaya/koranrb.id-

KORANRB.ID - Sebanyak 96 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, diamankan oleh Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong.

Jumlah tersebut terhitung selama kurun waktu Januari hingga pertengahan Mei 2024. 

Tak hanya itu, Sat Lantas Polres Rejang Lebong juga mengamankan belasan kendaraan bermotor yang kedapatan ikut aksi balap liar di sejumlah wilayah di Kota Curup.

Kapolres Rejang Lebong AKBP. Juda Trisno Tampubolon, S.IK, MH melalui Kasat Lantas Iptu. Melisa, S.Tr.K mengungkapkan, motor yang memakai knalpot brong tersebut tertangkap dalam patroli harian yang dilakukan oleh petugas Sat Lantas.

BACA JUGA:Bimtek Tata Kelola Keuangan Desa se-Rejang Lebong, Gubernur Rohidin: Catat Setiap Barang yang Dibelanjakan

Sepeda motor ini  tidak hanya dikenai sanksi tilang tetapi juga ditahan di Mapolres Rejang Lebong selama 14 hari.

"Setelah 14 hari, pemilik kendaraan dapat mengambil kendaraannya dengan syarat membawa dokumen kendaraan yang lengkap dan knalpot standar untuk dipasang kembali," terang Melisa.

Melisa mengatakan, penahanan kendaraan yang menggunakan knalpot brong ini dilakukan untuk memberikan efek jera, sehingga pelanggar tidak akan mengulanginya lagi.

Selain itu, mereka juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

BACA JUGA:Dewan Provinsi Minta PPDB SMA/SMK Lebih Transparan

"Jika pelanggaran serupa kembali terulang, pengendara akan diberikan sanksi yang lebih tegas karena penggunaan knalpot brong ini dapat mengganggu kenyamanan masyarakat," tegasnya.

Sementara itu, untuk sepeda motor yang terlibat dalam balap liar, sanksi yang diberikan lebih tegas lagi, yaitu penahanan kendaraan selama tiga bulan.

Sepeda motor baru bisa diambil setelah pemiliknya menjalani sidang di pengadilan dan menunjukkan dokumen kendaraan yang lengkap.

Menurut Melisa, sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LAJ) Nomor 22 Tahun 2009, pada pasal 285 ayat 1 menjelaskan bahwa penggunaan knalpot tidak sesuai standar (bising), terancam pidana penjara 1 bulan dan denda Rp 250 ribu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan