Jika terungkap fakta-fakta baru dalam persidangan yang melibatkan pihak lain dan memenuhi dua alat bukti cukup, maka penyidik akan menetapkan tersangka baru.
“Kalau potensi atau bakal ada tersangka lainnya, kemungkinan ada. Jika nanti dalam pengembangan ada yang mengungkapkan pihak lain dan cukup dua alat bukti maka sudah pasti kita tetapkan tersangka tambahan,” tandasnya.
Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara dari tahun 2016 hingga tahun 2021 sebanyak Rp4,8 miliar lebih ini setelah dihitung oleh tim auditor Kejati Bengkulu.
Rinciannya tahun 2016 KN mencapai Rp892,6 juta lebih. Tahun 2017 Rp 901.1 juta lebih, tahun 2018 Rp 1,1 miliar lebih, tahun 2019 Rp 1,3 miliar lebih, tahun 2020 Rp 198.6 juta lebih dan tahun 2021 sebesar Rp 285.6 juta lebih.
Dengan Total KN selama enam tahun tersebut sebesar Rp 4.841.952.577.
Modus yang dilakukan tersangka, melakukan belanja yang tidak dilaksanakan (fiktif), belanja pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran, mark up dan belanja yang tidak dilengkapi dengan bukti SPJ.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil audit yang dilakukan tim auditor Kejati Bengkulu. Bahwa KN yang ditimbulkan dari perkara ini mencapai Rp4.841.952.577 dalam kurun waktu 6 tahun dari 2016 ke 2021.
KN terbesar terjadi dari 2016 sampai dengan 2019. Sementara tahun 2020 dan tahun 2021 relatif lebih kecil.
Rincian kerugian negara sesuai dengan pers realese kejari Mukomuko, yaitu 2016 sebesar Rp892.667.242.KN 2017 sebesar Rp901.161.017.KN 2018 naik hingga menjadi Rp1.178.081.344.
Setelah itu Pada 2019 KN kembali naik mencapai Rp1.385.986.661, dan merupakan yang terbesar.
Sedangkan Tahun 2020 dan 2021 angka KN berkurang Rp198.386.241 pada tahun 2020 dan pada 2021 KN menjadi Rp285.670.122.