Sedangkan untuk yang menitipkan uang KN ke Kejari Mukomuko baru satu tersangka dengan besaran Rp20 juta atas nama Herman Mantan Kabid Keuangan 2016-2018.
BACA JUGA:Dugaan Tipikor RSUD Mukomuko, Bulan Ini Penetapan Tersangka Massal, Ini Penjelasannya
BACA JUGA:Dugaan Tipikor RSUD Mukomuko, Bulan Ini Penetapan Tersangka Massal, Ini Penjelasannya
“Kami terus mencari tahu kemana aliran KN tersebut. Selain itu juga untuk KN yang statusnya dititipkan ke Kejaksaan, dari tujuh tersangka baru satu orang,” kata Agung.
Agung menambahkan, penelusuran aset oleh penyidik Kejari Mukomuko dengan meminta data ke Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN, Bank dan UPTD Samsat Mukomuko.
Untuk mengetahui aset-aset yang dimiliki atas nama tujuh tersangka itu. Langkah ini penting dilakukan jika memang nantinya akan dilakukan penyitaan aset dari 7 tersangka.
Selain itu, terhadap 7 tersangka sudah memasuki masa perpanjangan tahanan kedua selama 40 hari dan telah berjalan kurang lebih 20 hari.
Setelah sebelumnya dilakukan penahanan selam 20 hari, dalam proses perpanjangan penahanan 7 tersangka masih dititipkan di Polres Mukomuko.
Sebelumnya juga penyidik sudah melakukaan pemanggilan saksi-saksi berkaitan dengan perkara ini untuk pencocokan kembali keterangannya.
Setelah pemanggilan saksi tersebut, penyidik juga kembali memeriksa para tersangka untuk melengkapi berkas perkara sebelum pelimpahan tahap pertama ke pengadilan Tipikor Bengkulu.
”Dalam satu minggu bisa puluhan saksi yang kita lakukan pemanggilan kembali untuk melengkapi keterangan sebelumnya. Selain itu juga karena beberapa saksi ini posisinya jauh, maka harus dilakukan penyesuaian jadwal pemeriksaan,” katanya.
Dijelaskan Agung, 7 tersangka terus diperiksa kembali untuk melengkapi berkas menjelang penyerahan ke pengadilan.
Berdasarkan bocoran pengakuan para tersangka ketika diperiksa penyidik. Dari KN tersebut ada dana non budgeter.
Hanya saja aliran dana yang non budgeter tidak disebutkan. Agung juga menjelaskan, dana non budgeter itu diambil dari sejumlah transaksi keuangan atau belanja yang dilakukan pihak manajemen RSUD Mukomuko.
“Modus operandi tersangka, kira-kira setiap pencairan, menurut pengakuan mereka, itu menyisikan sisikan 3,5 persen. Dan Itu digunakan untuk non budgeter. Ini sebenarnya materi penyidik dipersidangan nantinya, saya hanya bisa bocorkan sedikit. Jadi tidak terlalu saya lebarkan lebih jauh. Yang jelas para tersangka mengaku ada menyisikan uang 3,5 persen setiap pencairan,” bebernya.
Ia juga menyampaikan potensi adanya tersangka tambahan dalam dugaan korupsi RSUD Mukomuko bisa saja terjadi. Pasalnya saat ini masih pengembangan perkara.