Penumpang memiliki hak untuk memperoleh informasi yang jelas dan akurat tentang jadwal, rute, tarif bus, serta informasi apakah bus layak jalan.
Informasi ini harus tersedia secara publik dan mudah diakses oleh penumpang.
4. Kenyamanan.
Penumpang juga memiliki hak untuk mendapatkan kenyamanan selama perjalanan.
Ini termasuk hak untuk menuntut kondisi interior bus yang bersih dan nyaman, serta kenyamanan yang memadai seperti kursi yang empuk dan pendingin udara yang berfungsi.
5. Perlindungan Konsumen.
Sebagai penumpang anda memiliki hak sebagai konsumen untuk mendapatkan layanan yang sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh operator bus, serta memiliki hak untuk mengajukan keluhan dan mendapatkan kompensasi jika layanan tidak memenuhi standar yang diharapkan.
BACA JUGA:Ini Daftar 6 Calon Panwascam Bengkulu Tengah Lulus Ter Tertulis, Cek Nama Anda!
6. Privasi.
Penumpang pun memiliki hak untuk privasi selama perjalanan.
Ini berarti bahwa operator bus tidak boleh mengumpulkan informasi pribadi penumpang tanpa izin mereka, dan juga harus melindungi informasi pribadi yang diperlukan untuk proses pembayaran atau pemesanan tiket.
7. Penanganan Darurat.
Penumpang memiliki hak untuk mendapatkan bantuan dalam situasi darurat. Ini termasuk hak untuk mendapatkan akses ke fasilitas medis dan keamanan, serta bantuan dari staf bus jika diperlukan.
Penting untuk dicatat bahwa hak-hak ini mungkin dapat bervariasi berdasarkan yurisdiksi dan peraturan daerah masing-masing.
Oleh karena itu, penting untuk memahami hak-hak penumpang bus di wilayah tempat anda sebelum bepergian. (*)