KEPAHIANG, KORANRB.ID - Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) yang akan menjalankan tugasnya di Pilkada serentak 2024 Kabupaten Kepahiag, akan mendapatkan motor dinas.
Saat ini, motor dinas sudah berada di Bawaslu Kabupaten Kepahiang siap didistribusikan ke 8 kecamatan seusai penempatan Panwascam Pilkada 2024 terpilih nantinya.
Sejauh ini, Bawaslu Kabupaten Kepahiang baru saja menuntaskan seleksi tertulis yang sebelumya diikuti 50 peserta calon Panwascam.
Hasilnya, hanya 24 calon Panwascam dinyatakan lulus seleksi dan akan mengikuti rangkaian tes terakhir. Yakni, tes wawancara pada 18-20 Mei mendatang.
BACA JUGA:Tak Sekadar Mendayung, Ini Tips Agar Kompak dalam Tim Olahraga Dayung
"Untuk sepeda motor yang akan disiapkan buat Panwascam Pilkada 2024 terpilih, sudah kita siapkan di kantor. Motor ini sebelumnya juga digunakan Panwascam Pemilu legislatif dan Pemilu presiden/wakil presiden. Sudah kita tarik, yang nantinya akan kita distribusikan untuk Panwascam Pilkada," terang
Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Erwin Prianto, Jumat 17 Mei 2024.
Motor dinas milik Pemkab Kepahiang yang dipinjampakaikan kepada Bawaslu tersebut, diberikan ke Panwascam dalam upaya memperlancar tugas-tugas kepemiluan anggota Panwascam di Kabupaten Kepahiang.
"Hanya 24 Panwascam terpilih dari jalur seleksi terbuka dan existing yang dilantik untuk Pilkada 2024 pada 24-25 Mei nanti. Untuk jalur seleksi terbuka ini, ada 12 orang dan existing ada 12 orang Panwascam terpilih," kata Erwin.
BACA JUGA:Jadi Guru Harus Sabar, Ini 6 Tips Menghadapi Murid yang Bandel
Nantinya, 24 orang Panwascam (termasuk 12 Panwascam jalur existing,red) yang akan bertugas di 8 kecamatan, dengan setiap kecamatan terdapat 3 orang Panwascam terpilih.
Sebelumnya, ada 50 peserta yang ikut seleksi tertulis Panwascam.
Lantas, berapa gaji seorang Panwascam Pilkada 2024 mendatang? Terkait pengajian Panwascam Pilkada tahun 2024 ini sendiri, telah tertuang dalam dalam Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-715/MK.02 Tahun 2022.
Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
- Ketua Panwascam: Rp2.200.000 per bulan