BENTENG, KORANRB.ID - Satreskrim Polres Bengkulu Tengah (Benteng) berhasil mengamankan Ka (48) Kabupaten Bengkulu Tengah. Ka diamankan lantaran diduga berbuat pelecehan terhadap mawar (7) bukan nama sebenarnya.
Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Dedi Wahyudi melalui Kasat Reskrim, AKP. Wahyu Wijayanta menjelaskan, pelaku Ka diamankan tadi sore sekitar pukul 15.00 WIB.
Dia ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Tengah. Saat ini Ka sudah ditahan di sel tahanan Polres Benteng hingga 20 hari kedepan.
BACA JUGA:PNS dan Eks PNS Kasus Korupsi Dipenjara Lagi. Ini Kasusnya
“Kami akan melakukan pemberkasan. Kemudian akan langsung mengirimkan berkas perkara ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Agar pelaku ini bisa segera mendapatkan hukumannya,” ujarnya.
Untuk diketahui, dugaan tindak pidana asusila ini terjadi pada hari Senin (30/10) sekitar pukul 11.30 WIB. Korban dengan tersangka merupakan tetangga.
Dalam melancarkan aksinya, korban ini mengiming-imingkan akan memberikan minuman. Setelah melakukan aksi bejatnya tersebut, pelaku ini sempat melarikan diri dan sekarang sudah berhasil diamankan.
BACA JUGA:Baru 7 Laptop dan 9 Tablet Milik SMAN 1 Kaur yang Dicuri Ditemukan
“Akibat aksinya tersebut, pelaku ini disangkakan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 Jo 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman yang diberikan 15 tahun penjara,” tegasnya. (jee)