Berkaitan dengan sanksi bagi kendaraan yang mati pajak lebih dari dua tahun akan direkomendasikan untuk dilakukan penghapusan data kendaraan.
Masih tetap berlaku, meskipun program pemutihan ini belum diketahui kelanjutannya.
Sesuai dengan Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Pada pasal 74 ayat 3. Kendaraan bermotor yang telah dihapuskan tidak dapat diregistrasi kembali.
“Untuk kendaraan mati pajak lebih dari dua tahun masih tetap kita usulkan pengahapusan data kendaraan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tutupnya.
Kategori :