KORANRB.ID - Dua oknum anggota Polres Seluma yang dituntut 8 tahun dan 5 tahun penjara
dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu atas keterlibatan kasus sabu, meminta hukumannya diringankan.
''Atas tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum, red), tentunya kami akan meminta keringanan hukuman,'' ujar Doni Tarigan, SH, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Aipda. Hermansyah
usai sidang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU di PN Bengkulu, Jumat, 17 Mei 2024.
BACA JUGA:Tak Terima Kalah Berkelahi, Tersangka Aniaya Teman hingga Buta Permanen, Satu Bulan Buron
BACA JUGA: Kerugian Negara Kasus Samisake Jilid II Masih Dihitung, Ini Penjelasannya
Permintaan keringan hukuman itu akan disampaikan dalam nota pembelaaan terdakwa di persidangan lanjutan yang dijadwalkan Senin, 27 Mei 2024 mendatang.
Doni menilai tuntutan yang dibacakan JPU, Siska Maryati, SH terhadap terdakwa terlalu berlebihan karena 3 paket sabu seberat 0,41 gram itu merupakan barang titipan milik terdakwa lain, yakni Edo Kristiawan.
BACA JUGA:Kumpulkan Bukti Dugaan Penyimpangan BOKB Rp4,5 Miliar, Jaksa Kejari Lebong Lakukan Pendalaman
''Nantilah lihat saja seperti apa pembelaan di persidangan lanjutan nanti, yang jelas untuk materi pembelaan atau pleidoi segera kami siapkan,'' terang Doni.
Sementara saat membacakan tuntutan di persidangan, Siska menuntut tiga terdakwa sekaligus dengan hukuman yang berbeda.
Siska menuntut Aipda. Hermansyah dengan hukuman 8 tahun penjara. Sedangkan Aipda. Robert dituntut lebih ringan, yakni 5 tahun penjara.
Lain halnya dengan Edo yang didakwa sebagai pemilik paket sabu, Siska menuntutnya dengan hukuman penjara 8 tahun.
BACA JUGA:Mata-Mata yang Menyimpan Sejuta Informasi, Intelijen Rahasia, Berikut Penjelasannya