Hak-hak Seseorang Saat Menjadi Saksi Dalam Proses Hukum yang Perlu Diketahui, Catat! Jangan Lakukan Ini
HAK SAKSI: Di Indonesia, hak saksi saat menjalani pemeriksaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan beberapa peraturan lainnya. DOK/RB.--
KORANRB.ID – Di Indonesia, hak seorang saksi saat menjalani pemeriksaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan beberapa peraturan lainnya.
Beberapa hak yang dimiliki saksi selama pemeriksaan yaitu, berhak untuk diberitahu secara jelas mengenai identitas penyidik, tujuan pemeriksaan, serta hak dan kewajibannya sebagai saksi.
Setelah itu saksi memiliki hak untuk tidak memberikan keterangan yang dapat merugikan dirinya sendiri atau orang lain kepada peyidik.
Termasuk saksi berhak untuk diperiksa dalam bahasa yang dipahaminya.
BACA JUGA: Bidik Dugaan Korupsi DD Desa Bungin, 10 Saksi Diperiksa Kejari Lebong
BACA JUGA:SPJ Fiktif Catering Setwan Seluma Capai Rp1 Miliar, JPU Hadirkan 4 Saksi dalam Persidangan
Tidak hanya itu juga memiliki hak untuk dapat mengajukan keberatan jika merasa pertanyaan yang diajukan penyidik tidak relevan atau merugikan dirinya.
Begitu juga saksi memiliki hak untuk didampingi oleh penasehat hukum saat memberikan keterangan, terutama jika pemeriksaan berkaitan dengan perkara pidana.
Sebab tidak seluruh saksi terkadang memahami aturan dan haknya ketika dihadapa penyidik.
Termasuk saksi juga berhak mendapatkan perlindungan dan tidak boleh dianiaya, diancam, atau dipaksa selama pemeriksaan.
BACA JUGA:Gunakan Kursi Roda, Bupati Kaur Dihadirkan Sebagai Saksi di Sidang Korupsi
Setelah menjalani pemeriksaan saksi berhak mendapatkan salinan keterangan yang telah diberikannya setelah pemeriksaan.
Sebagai pegangan saksi nantinya bahwa data hail pemerikasaan sama dengan yang dituangkan di dalam berita acara pemeriksaan.