Dituntut 8 Tahun, Oknum Polisi Perkara Sabu di Bengkulu Minta Keringanan

Minggu 19 May 2024 - 22:45 WIB
Reporter : Muharista Delda
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

BACA JUGA:3 Anak SD di Kota Bengkulu Diduga Alami Percobaan Penculikan, Ini Kronologisnya

Sebagaimana dakwaan, pengungkapan kasus sabu itu terungkap bermula saat Robert ditangkap anggota Polda Bengkulu menyimpan 3 paket sabu di kediamannya di Desa Selebar, Kabupaten Seluma, Senin, 15 Januari 2024 lalu.  

Setelah dilakukan pengembangan oleh Polda, diketahui 1 paket sabu senilai Rp500 ribu dan 2 paket sabu senilai Rp300 ribu itu ternyata didapatkan Robert dari Hermansyah. Sedangkan Hermansyah mendapat sabu itu dari Edo. 

Kategori :