Sebelumnya, perkara dugaan korupsi BUMDes Beragan Mulya masih pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), kemudian ditingkatkan tim Intelijen ke penyelidikan yang kemudian tim menemukan indikasi penyimpangan dalam penggelolaan BUMDes, sehingga diteruskan ke Pidsus untuk mencari bukti yang cukup adanya unsur pidana.
“Berkaitan ada perbuatan melawan hukum (PMH) atau tidak, itu nantinya akan didalami di bidang pidana khusus, jadi kita tunggu saja karena prosesnya masih berjalan,” sebut Radiman.
BACA JUGA:Bidik Dugaan Korupsi Anggaran Rp30 Miliar di Setdakab Mukomuko, Jaksa Periksa Bendahara
Sewaktu pulbaket, jaksa telah meminta keterangan Sekda Mukomuko Abdiyanto dalam kapasitasnya selaku mantan Direktur BUMDes Beragan Mulya.
“Pak Abdiyanto yang dimintai keterangan oleh penyidik, kejadian perkara ini sewaktu dia selaku Direktur BUMDes Berangan Mulya. Kalau sekarang sudah mantan,’’ ungkap Radiman.
Sedangkan sejumlah pihak lain yang sudah dimintai keterangan, diantaranya kepala desa, perangkat desa, pengurus BUMDes Beragan Mulya serta pihak-pihak lainnya.
“Jikalau dua alat bukti itu nanti sudah ditemukan, penyidik akan menyimpulkan. Tentu perkara tersebut akan dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” sampainya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Sekda Kabupaten Mukomuko, Dr Abdiyanto saat di konfirmasi mengaku menghormati proses hukum terhadap persoalan yang ditangani oleh Kejari Mukomuko.
Dia membenarkaan pernah menjadi salah satu pengurus di BUMDes tesebut pada tahun 2017 lalu. Bidang usaha yang di jalankan BUMDes adalah penggelolaan pasar.
“Saat saya diminta sebagai pengurus, bangunan untuk pasar itu sudah ada, dibangun oleh pemerintah desa. Kami di BUMDes hanya menggelola pasar tersebut dari yang sebelumnya tidak aktif, menjadi aktif,’’ katanya.
Pengaktifan pasar Desa Berangan Mulya pada tahun kedua sekitar tahun 2018, pengurus BUMDes dan pemerintah desa berkomitmen mengaktifkan pasar tersebut.
Seiring berjalan waktu pengelolaan pasar berjalan baik dan menghasilkan Pendapatan Asli Desa (PADes) mencapai Rp96 juta.
Selain itu BUMDes juga pernah menyalurkan CSR ke lembaga-lembaga desa seperti Karang Taruna, PAUD, dan lembaga adat desa.
Setelah berjalannya satu periode yakni lima tahun, pada periode berikutnya desa kembali meminta agar Abdiyanto kembali masuk di pengurusan BUMDes. Namun dikarenakan kesibukannya, Abdiyanto mengundurkan diri secara resmi pada bulan November 2023.
“Memang pada saat itu ada kucuran dana APBDes untuk BUMDes. Tapi uang yang digelontorkan itu tidak digunakan dalam penggelolaan pasar melainkan disimpan di bank untuk didepositkan. Awalnya di Bank Bengkulu, terakhir kita pindahkan ke BPR karena pertimbangan suku bunga yang lebih baik. Nominal uang yang didepositokan Rp200 juta termasuk bunga nya,” demikian Abdiyanto menjelaskan.