MUKOMUKO, KORANRB.ID – Proses penyelidikan perkara dugaan korupsi, yakni penyimpangan aset dan penghasilan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko yang menyeret Sekda Mukomuko Dr. Abdiyanto SH, M.SI, telah memasuki babak baru.
Perkara yang semula ditangani di tingkat Intelijen, beberapa waktu lalu telah dinaikkan ke Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mukomuko. Ini upaya lebih mendalami lagi perkara ini untuk menemukan minimal 2 alat bukti yang cukup adanya tindak korupsi, sehingga bisa naik ke tingkat penyidikan dan penetapan tersangka.
BACA JUGA:Disiapkan Rp 23,3 Miliar, TPG Untuk Guru di Bengkulu Utara Segera Dicairkan
Dalam proses penyelidikan di Pidsus, jaksa Kejari Mukomuko akan kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang sebelumnya telah dimintai klarifikasi sewaktu perkara masih di Seksi Intelijen.
Selain itu juga meluas ke pihak-pihak lainnya yang diduga mengetahui kejadian perkara ini untuk diperiksa sebagai saksi.
"Yang jelas pemeriksaan lebih meluas dan mendalam lagi. Saksi juga akan bertambah. Perangkat-perangkat desa akan kita panggil, anggota BPD juga, serta seluruh pengurus BUMDes. Pokoknya pihak-pihak terkait atau mengetahui, dipanggil untuk dimintai keterangannya,” jelas Kepala Kejari Mukomuko, Rudi Iskandar SH, MH melalui Kasi Intelijen Radiman, SH.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi BUMDes Berangan Mulya Ditangani Pidsus, Potensi Naik Penyidikan, Sekda jadi Saksi
Radiman memastikan materi pemeriksaan bakal lebih dalam jika dibandingkan dengan pemeriksaaan sewaktu masih di Seksi Intelijen.
Semua pihak yang dinilai punya tanggung jawab di BUMDes Beragan Mulya bakal diperiksa lebih teliti dan mendalam.
Maka dari itu saksi-saksi yang akan dipanggil bakal lebih banyak, karena keterangan-keterangan saksi akan dikonfrontir satu sama lainnya.
“Untuk pemanggilan dan pemeriksaan saksi sudah mulai berjalan beberapa hari lalu, dan akan terus dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditentukan,”sampai Radiman.
Radiman meminta masyarakat tidak perlu khawatir. Kejari Mukomuko pasti menuntaskan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan aset dan penghasilan BUMDes Berangan Mulya ini.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi BUMdes, Sekda Mukomuko Terseret, Kenapa Bisa?
Hanya saja, proses memerlukan waktu karena perlu kehati-hatian dan kejelian serta ketelitian agar semua terungkap secara utuh.
"Masyarakat tenang, jangan khawatir. Pasti berlanjut sampai ada kata final. Tim Kejari Mukomuko sudah berbagi tugas dan berbagi waktu. Karena tak hanya perkara ini saja, ada sejumlah perkara-perkara lainnya yang juga harus diselesaikan,’’ papar Radiman.