KORANRB.ID - Bagi Anda yang berminat menjadi Pengawas Pemilu Kelurahan Desa (PKD) Pilkada serentak 2024, masih ada waktu memasukkan berkas pendaftaran.
Setelah ditutup, Selasa 21 Mei 2024 Bawaslu Kabupaten Kepahiang membuka masa perpanjangan PKD Pilkada mulai 22-24 Mei 2024.
Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Erwin Prianto, Rabu 22 Mei 2024 menerangkan masa perpanjangan diberlakukan lantaran masih terdapat jumlah kekurangan pada kuota keterwakilan perempuan.
"Masa pendaftaran PKD kita perpanjang karena jumlah pendaftar hingga penutupan kemarin, belum memenuhi kuota keterwakilan perempuan," terang Erwin.
BACA JUGA:Bila Kopli Maju Pilwakot Bengkulu, Mantan Kajari, Pengusaha, Wabup Bertarung di Pilkada Lebong
BACA JUGA: 24 Panwascam Terpilih Pilkada 2024 Kepahiang Diumumkan 23 Mei
Dijelaskan, hingga pendaftaran calon PKD Pilkada 2024 ditutup sebelumnya, terdata 219 pendaftar memasukkan berkas ke sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepahiang di Jalan SMAN 1 Kepahiag Kelurahan Pasar Ujung.
Nantinya, Bawaslu Kabupaten Kepahiang akan menetapkan 117 PKD terpilih yang akan bertugas di seluruh wilayah Kabupaten Kepahiang.
Bawaslu Kabupaten Kepahiang telah menggagendakan pelaksanaan pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PKD disampaikan pada 25 Mei 2024.
Tes wawancara calon anggota PKD oleh anggota Panwascam 27- 28 Mei 2024.
BACA JUGA:Jangan Lewatkan! Catat Syarat dan Kreteria Lomba Maskot PilkadaBengkulu Selatan Berhadiah Rp15 Juta
BACA JUGA:Pilkada Bengkulu Selatan: 3 Balon Bupati Adu Kuat Lobi Parpol
Dilanjutkan dengan pengumuman PKD terpilih pada 31 Mei 2024, serta pelantikan dilaksanakan 1 - 2 Juni 2024.
Terkait tugas yang menjadi kewajiban seorang PKD adalah, wajib menjalankan pengawasan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa.
Mulai dari pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan dan daftar pemilih tetap.