Lalu, pelaksanaan kampanye, pendistribusian logistik Pemilu, pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS.
BACA JUGA:Ini Jadwal Pengumuman Panwascam Terpilih Pilkada 2024 Kepahiang, Wawancara Kelar
BACA JUGA:Dibagi 8 Sesi, Ini Jadwal Tes Wawancara PPS Pilkada Kepahiang 2024
Juga mengawasi pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS, pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS, pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK.
Pergerakan surat tabulasi pengitungan suara dari tingkatTPS dan PPK dan pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan.
Seorang PKD juga wajib mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa.
Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa
BACA JUGA:Nata-Hafizh Bangun Koalisi Gemuk di Pilkada Kepahiang, Windra-Ramli dan Riri-Ujang?
BACA JUGA:Semakin Mantab Maju Pilkada, Nata-Hafish Kembalikan Berkas ke 4 Parpol
Lantas, berapa gaji yang akan diterima seorang PKD dalam menjalankan tugasnya di Pilkada serentak 2024 Kabupaten Kepahiang? Terkait besaran gaji seorang pengawas kelurahan, sudah tertera dalam Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-715/MK.02 Tahun 2022.
Telah disebutkan di dalamnya, besaran gaji Panwaslu Desa atau Kelurahan sebesar Rp1.100.000 per bulan, dan pengawas TPS sebesar Rp1.000.000 per bulan.
Anda berminat jadi PKD Pilkada 2024? (**)