KEPAHIANG, KORANRB.ID - Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang terpilih nantinya, akan mendapatkan gaji maksimal Rp1,5 juta per bulan.
Untuk mencapainya, sejumlah tahapan seleksi sudah dijalani.
Terakhir, 680 calon PPS Pilkada 2024 Kepahiang yang sebelumnya telah dinyatakan lulus tes tertulis baru saja menuntaskan seleksi wawancara.
Hasilnya, KPU Kabupaten Kepahiang akan mengumumkan hasil seleksi wawancara sekaligus tahapan akhir tes diagendakan pada 24-25 Mei 2024 mendatang.
Sedangkan pelantikan PPS terpilih dijadwalkan pada 26 Mei 2024. Dari ratusan peserta seleksi PPS tersebut, nantinya hanya akan dipilih 310 PPS terpilih saja yang akan bertugas di Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:TPPS Kepahiang Terbaik Kabupaten/Kota, Gubernur Bengkulu Serah Penghargaan
Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang Anthaka Ramadan menyampaikan, seluruh rangkaian tes PPS Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang telah tuntas.
Pihaknya tinggal mengumumkan hasil seleksi wawancara, yang baru saja dilaksanakan.
"Pekan ini juga akan diumumkan siapa PPS yang terpilih," kata Antaka.
Terakhir, sesi wawancara PPS dilaksanakan KPU Kabupaten Kepahiang selama 2 hari pada, 21 - 22 Mei 2024. Pada 2 hari pelaksanaan tersebut, sesi wawancara dilakukan dalam 8 sesi.
Yakni, dimulai 3 sesi pada Selasa 21 Mei 2024 dengan rincian, wilayah Kecamatan Seberang Musi pukul 09.00 WIB - 10.30 WIB, Ujan Mas pukul 10.30 WIB -12.30 WIB dan Kecamatan Kepahiang 13.30-16.30 WIB.
Lalu, 5 sesi pada Rabu 22 Mei 2024 dengan rincian wilayah Kecamatan Merigi pukul 09.00 WIB - 10.00 WIB, Kabawetan pukul 10.00 WIB -11.30 WIB, Muara Kemumu pukul 13.00 WIB - 14.00 WIB, Bermani Ilir pukul 14.00 WIB - 16.00 WIB dan Tebat Karai pukul 16.00 WIB - 17.30 WIB.
BACA JUGA:Dianggap Sial Oleh Petani, Begini Kisah Burung Pipit Bawa Sayyidina Umar ke Surga
Sebagai gambaran, saat tes tertulis CAT terdapat 896 peserta. Untuk diketahui, dalam menjalankan tahapan Pilkada 2024, KPU Kepahiang membutuhkan 351 PPS atau setiap masing-masing desa/kelurahan 3 orang PPS.
Dalam menjalankan tugas, PPS juga akan membawahi Pantarlih termasuk KPPS. Terkait besaran gaji, sudah diatur dalam PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan jadwal pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.